LEMBAGA ALIANSI INDONESIA

Menyelamatkan Aset Negara, Menegakkan Keadilan dan Kebenaran; Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menyelamatkan Aset Negara, Menegakkan Keadilan dan Kebenaran; Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pancasila
Revolusi Mental
AHU Lembaga Aliansi Indonesia
Tambahan Berita Negara

DEWAN PIMPINAN PUSAT

LEMBAGA ALIANSI INDONESIA

 

MOTTO:

"MENGAJAK SELURUH PEJABAT TINGGI NEGARA, TNI, POLRI, PENGUSAHA DAN MASYARAKAT INDONESIA PADA UMUMNYA

MARI BERSAMA-SAMA

STOP DAN CEGAH !!!

PUNGUTAN LIAR, KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME, TERORISME DAN NARKOBA

 

UNTUK : 

1. MENYELAMATKAN ASSET NEGARA

2. MENEGAKKAN KEADILAN DAN KEBENARAN

3. MENJAGA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

 

Website Resmi DPP Lembaga Aliansi Indonesia : https://www.aliansiindonesia.id

 

KANTOR PUSAT LEMBAGA ALIANSI INDONESIA
Jl.Raya Pintu II Taman Mini Indonesia Indah No. 54, Pinang Ranti
Jakarta Timur 13560
Telp. (021) 87795526, Fax (021) 87782240

 

 

MUKADDIMAH 

Bahwa rakyat Indonesia yang telah berhasil mengusir kolonial-Belanda dan para sekutunya pada tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun Seribu sembilan ratus empat puluh lima, adalah bangsa beragama yang memiliki keyakinan bahwa penjajahan dan penindasan terhadap umat manusia, merupakan perbuatan jahat yang sangat dimurkai oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Rakyat Indonesia yang lahir dari perjuangan bersenjata dan perlawanan tidak bersenjata adalah rakyat yang mendiami kepulauan nusantara yang membentang dari Sabang hingga Merauke dengan ideologi dan cita-cita sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD ’45.

Meski telah lebih dari enam dasawarsa, kaum imperialis yang sejak Proklamasi  17 Agustus  1945 memang tidak/enggan menerima kemerdekaan Indonesia menjadi sebuah Negara berdaulat, hingga saat ini secara terus-menerus tidak henti-hentinya melakukan upaya teror dan gangguan-gangguan stabilitas diberbagai bidang, termasuk rongrongan terhadap Ideologi dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, dengan semangat Ilahiah dan didorong oleh rasa cinta tanah-air, semua elemen bangsa yang tergabung di dalam Kesatuan-kesatuan Aksi Pemuda, Pelajar, Buruh/Pekerja, ‘Ulama  dan  Tokoh  Masyarakat,  juga  senantiasa  tidak  mengenal  menyerah  dalam  menunjukkan semangat berjuang membela dan mempertahankan Kedaulatan Bangsa dan Negara. 

Oleh karena itu, dengan memanjatkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya, dalam rangka alih generasi dan suksesi kejuangan nasionalisme Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, seluruh elemen bangsa yang konsisten terhadap sejarah perjuangan pendirian NKRI yang tergabung di dalam LSM Aliansi Indonesia, sepakat untuk merapatkan barisan perjuangan dengan menyatukan persepsi serta pedoman operasionalisasi organisasi yang disusun di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

 

DASAR-DASAR PEMIKIRAN BERDIRINYA LEMBAGA ALIANSI INDONESIA

 

A. Aspek Hukum dan Ideologi


Ditinjau dari aspek Hukum dan Ideologi, lahirnya Lembaga Aliansi Indonesia adalah  refleksi dari sikap Nasionalisme  Indonesia  yang  kian  hari  semakin  rapuh  oleh  berbagai  issue  di  kalangan masyarakat luas, bahkan cenderung menjadi sesuatu yang dianggap anti modernisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Proses  penegakan  hukum  yang  stagnan,  telah  menjadikan  pranata  hukum  hanya  sebagai nstrumen dalam rangka memenuhi standar kebutuhan ekonomi dan politik kekuasaan. Hal ini merupakan sebuah keprihatinan yang sangat serius untuk disikapi, karena akan menjurus kepada penghancuran landasan ideologi negara, yang pada akhirnya berakibat pada runtuhnya bangunan  Negara  itu  sendiri. Pemberitaan  media  cetak  dan  elektronik  tentang  tindakan pelanggaran dan pelecehan terhadap  hukum di kalangan Pejabat Negara dan Penggusaha, telah menjadi  tontonan  dan  pemberitaan  yang semakin tidak  menarik bagi masyarakat bahkan terkesan murahan, padahal persoalan tersebut merupakan ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Komersialisasi  dibidang  hukum  oleh  aparatur  negara,  khususnya  pada  lembaga-lembaga peradilan oleh para Hakim dan Jaksa, pada hakikatnya pengrusakan sendi-sendi bernegara secara sistematis yang akan ber-eskalasi pada lenyapnya landasan ideologi yang saat ini semakin sering dipertontonkan, baik di lembaga-lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, laksana sebuah teaterikal politik tak berbudaya dan memalukan serta merendahkan harkat-martabat bangsa. 

Melihat fenomena sosial masyarakat Indonesia yang semakin kehilangan identitas dan jati-diri, maka perlu  ada  sebuah  penyadaran  kolektif  dan  terorganisasi  yang  senantiasa  pro-aktif menyuarakan kembali pesan-pesan moral perjuangan kemerdekaan Indonesia untuk menjadi sebuah bangsa yang merdeka, berdaulat dan berkepribadian berdasarkan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


B. Aspek Ekonomi

Berbicara tentang persoalan pembangunan ekonomi nasional Indonesia, tentu harus mengacu pada harapan dan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh landasan konstitusi Negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-33 ayat (1) UUD ’45 menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Di dalam Penjelasan Pasal-33 ayat (1) UUD ’45 tersebut diatas, dijelaskan bahwa “Bangun Perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi”. Oleh karena itu, Koperasi dianggap sebagai sokoguru perekonomian nasional, artinya, dari ketiga Pelaku Ekonomi di Indonesia, seharusnya Koperasi mendominasi laju pertumbuhan ekonomi nasional dibandingkan dengan Badan-Badan Usaha yang dikelola oleh Negara dan Swasta.

Namun kenyataan yang dialami dan dirasakan, setelah lebih dari enam dasawarsa Indonesia menjadi sebuah Negara, justru menyimpang jauh dari ketentuan konstitusi Negara, dimana Koperasi  tidak  lebih dari  sekedar  unit-unit  usaha  kecil  yang  didirikan  oleh  perusahaanperusahaan raksasa milik Negara dan Swasta. Pendirian Koperasi oleh perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta, terkesan semata-mata untuk mencoba memenuhi pesan konstitusi dalam bentuk Badan-Badan Hukum secara legalitas.

Dominasi dibidang produksi dan distribusi dalam bentuk sindikasi-sindikasi kartel perdagangan oleh Swasta atas perusahaan-perusahaan Negara dan Koperasi, telah menggiring Haluan Negara menyimpang jauh dari keinginan luhur para pendiri Republik Indonesia yang telah mewariskan negeri nusantara ini kepada anak-cucu mereka dikemudian hari.

Tindakan eksplorasi dan eksploitasi terhadap sumber-sumber daya alam dan sumber-sumber daya ekonomi lainnya oleh pihak Swasta yang nyaris tidak dapat dibendung lagi, mengakibatkan timbulnya monopoli dan oligopoli dalam dunia usaha di tanah-air. Keberpihakan pemerintah sebagai penyelenggara Negara kepada pihak Swasta, baik lokal maupun asing, tidak hanya mengalahkan  sebagian  besar masyarakat pribumi Indonesia  dalam bersaing, tetapi  secara umum juga telah mengakibatkan lemahnya daya-beli masyarakat untuk memenuhi standar kebutuhan minimal sehari-hari, terutama bahan-bahan pokok.

Situasi dan Kondisi Sosial-Ekonomi rakyat Indonesia saat ini, sebenarnya sebuah serial-lanjutan dari penderitaan ekonomi rakyat pada masa kolonial (Belanda), bedanya, yang mengamankan aset-aset pengusaha swasta lokal dan asing zaman penjajahan adalah tentara Eropa kontinental, sedangkan yang mengamankan aset-aset pengusaha lokal dan asing saat ini adalah TNI dan POLRI,  artinya  rakyat tidak  punya  pilihan  selain  menerima  kenyataan  daripada  harus mendapatkan tindaan represif dari Anggota TNI dan Anggota POLRI. 

Dengan tidak mencari kambing-hitam dan mempersalahkan pihak-pihak tertentu, maka sebagai Warga Negara yang masih memiliki kepedulian nasional Indonesia, kami yang tergabung dalam beberapa elemen masyarakat  menyadari  bahwa,  harus  ada  perjuangan  moral  untuk mengembalikan  semangat kepahlawanan  dan  cinta  tanah-air  untuk  melindungi  segenap tumpah-darah Indonesia dari skenario serial penjajahan serta penindasan yang tidak ingin berakhir di negeri nusantara ini.


C. Aspek Pendidikan dan Kesehatan

Dibidang Pendidikan dan Kesehatan, wajah Indonesia juga terlihat muram karena tidak mudah untuk dijangkau oleh sebagian besar Warga Negara, khususnya yang berada di daerah-daerah pedalaman, perbatasan dan daerah-daerah terpencil. Jika di kota-kota besar saja masalah pendidikan dan kesehatan menjadi sesuatu yang mahal dengan kualitas yang rendah, apalagi di daerah-daerah.

Tujuan pendirian Negara sebagaimana tertuang di dalam alinea ke-IV Pembukaan UUD ’45 yang salah satunya  adalah “mencerdaskan  kehidupan  bangsa”namun  pendidikan  merupakan kebutuhan  yang harus  dibayar  mahal,  bukankah  hal  ini  telah  mengindikasikan  adanya pengkhianatan terhadap Negara ? Oleh karena itu, masalah pendidikan dan kesehatan juga merupakan salah satu faktor yang turut mendorong lahirnya gabungan elemen masyarakat dalam suatu aliansi.

 

D. Aspek Politik dan Keamanan

Fenomena kehidupan Bangsa dan Negara yang diakibatkan oleh aspek-aspek Hukum, Ideologi, Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan, sudah tentu akan sangat mempengaruhi pada aspek kehidupan dibidang Politik dan Keamanan Negara.

Dalam situasi dan kondisi yang penuh ketidak-pastian disegala bidang, maka masyarakat tentu akan mencari  solusi  dengan  membuat  pilihan-pilihan  dalam  rangka  alternatif  pemecahan masalah yang dihadapi, baik secara individual, maupun secara berkelompok, sehingga sangat mengancam stabilitas keamanan Negara, dan hal ini tidak boleh dibiarkan berlangsung terlalu lama serta berlarut-larut.


E. Aspek Pertahanan

Dengan  semrawutnya  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara  di segala bidang, secara otomatis  akan melemahkan  sendi-sendi  pertahanan  Negara.  Lemah  dan    rusaknya pertahanan    negara,    tidak saja  pada     psikologi    sosial  di  dalam    tubuh     aparatur pertahanan  negara,  tetapi  juga  pada kemampuan  pengadaan  sarana dan  prasarana.

Persoalan-persoalan hubungan antar Negara yang diakibatkan oleh sengketa di wilayah-wilayah perbatasan yang kemudian mengalahkan Indonesia dalam setiap putusan, baik oleh Mahkamah Internasional, maupun oleh keputusan-keputusan politik internasional, telah menunjukkan bukti-bukti bahwa “harga diri” bangsa dan Negara sedang dipertaruhkan dalam kancah internasional.

Kebijakan politik Republik Indonesia yang bebas dan aktif, harus dibangun dalam kerangka keutuhan dan kedaulatan wilayah Negara, yang berarti, Negara manapun atau kelompok Negara manapun tidak dapat mencamputi urusan dalam negeri, apalagi sampai mengintervensi.

Pemerintah  sebagai  aparatur  penyelenggara  Negara,  adalah  pengemban  amanat  rakyat  yang dituangkan  di  dalam  landasan  ideologi  dan  landasan  konstitusi  Negara,  sehingga  rongrongan Negara-negara  asing,  apalagi  sampai  berani  mencaplok  bagian  dari  wilayah  Negara,  maka pemerintah harus bertanggung jawab dalam kedudukannya sebagai Pejabat Negara yang dipercaya, didukung dan dibiayai sepenuhnya oleh rakyat.

Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, Republik Indonesia lahir dari sebuah perjuangan yang harus mengorbankan darah dan nyawa rakyatnya demi tegaknya Negara ini. Oleh karena itu, Pemerintah harus berani mengambil sikap dengan resiko terburuk sekalipun dalam menghadapi kejahatan “neo kolonialisme”,  karena  bangsa  Indonesia  adalah  bangsa  yang  dikenal  berani berperang walaupun untuk sejengkal tanah demi harkat dan martabat bangsa.

Dari beberapa aspek tinjauan kehidupan ketatanegaraan tersebut diatas, pada akhirnya semakin memberikan dorongan yang kuat di kalangan anak-anak bangsa di negeri ini untuk membentuk suatu aliansi agar dapat segera turut-serta mengambil sikap dan berperan aktif dalam rangka menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari keruntuhan.

 

Demikian beberapa dasar pemikiran yang melatar-belakangi dan mendorong lahirnya Lembaga Aliansi Indonesia yang merupakan gabungan dari beberapa LSM, Ormas dan elemen-elemen masyarakat lainnya, dalam rangka membangkitkan kembali semangat Nasionalisme Indonesia sebagai Negara Bangsa  yang merdeka,  berdaulat,bermartabat  dan  senantiasa  siap  mempertahankan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

WSI
Sidomuncul