Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara, merupakan representasi dari varian-varian sosial-kemasyarakatan yang terbelenggu bahkan tertindas oleh sistem kekuasaan pemerintahan sebelumnya (Hindia-Belanda). Sistem pemerintahan yang eksploitatif dan cenderung memecah-belah, menjadikan masyarakat bumi nusantara hidup tertekan dan terbelakang secara ekonomi selama kurun waktu lebih dari 400 tahun.
Pemerintah (Kolonial-Belanda), memperkuat kekuasaan dan tata pemerintahannya dengan cara membuka Kantor-kantor Cabang Badan Usaha atau Serikat Dagang milik orang-orang Asing atau Badan Usaha yang Pemilik Modalnya adalah orang asing. Salahsatu Serikat Dagang Asing yang telah mewarnai perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, adalah Badan Usaha yang didirikan oleh Johan Van Oldenbarnevelt pada tanggal 20 Maret 1602, Verenigde Oostindiesche Compagnie (VOC). Untuk mengamankan peran bisnisnya, pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan serta keistimewaan (Hak Octroi), yaitu Hak Istimewa agar VOC dapat berkembang dengan baik, layaknya sebagai suatu Negara, yang meliputi:
1. Hak memonopoli perdagangan
2. Hak mencetak dan mengedarkan Uang sendiri
3. Hak mengadakan Pemerintahan sendiri
4. Hak menguasai dan mengikat Perjanjian dengan Kerajaan-kerajaan di Daerah yang dikuasai
5. Hak melaksanakan Kekuasaan Kehakiman
6. Hak mengumumkan Perjanjian dengan Negara lain
7. Hak memungut Pajak
8. Hak memiliki Angkatan Perang sendiri.
Oleh karena geografi Indonesia adalah potensi sumber-sumber daya ekonomi, terutama Pertanian, Perikanan dan Perkebunan, maka pemerintah (Hindia-Belanda) lebih fokus untuk memanfaatkan tanah-tanah untuk usaha dibidang perkebunan. Sistem penyerahan paksa atas hasil-hasil perkebunan pun diterapkan dalam usaha eksplotasi produksi di tanah jajahan yang langsung ditangani oleh pemerintah. JIka politik eksploitasi dilakukan oleh VOC secara tidak langsung, melalui kepala-kepala pemerintahan feodal setempat, maka politik eksploitasi oleh pemerintah kolonial dilakukan secara langsung, dengan menggunakan sistem Perkebunan Negara. VOC menerapkan sistem eksploitasi komoditi ekspor secara paksa, berupa leveransi atau penyerahan wajib dan kontingensi yaitu sistem penyerahan produksi komoditi perdangangan berdasarkan kuota yang ditentukan dengan mendapat pembayaran kembali, tetapi dalam jumlah yang sangat sedikit bahkan terkadang tidak dibayar sama sekali (kontingensi).
Sejak awal kedatangan orang-orang Eropa yang mengidentifikasi diri sebagai pedagang sampai masa-masa ketika Barat identik dengan kekuasaan kolonial dan Pemilik Modal, Perkebunan menjadi salah satu fakta atau variabel yang tidak bisa diabaikan untuk merekonstruksi dan menjelaskan realitas penjajahan masa lalu. Setelah VOC ditutup/dibubarkan, pada tanggal 31 Desember 1799, ada beberapa perusahaan yang secara langsung dikelola oleh pemerintah (Hindia-Belanda), namun melibatkan peran perusahaan partikelir atau swasta.
Harmonisasi hubungan antara Penguasa/Pemerintah dengan Pengusaha, menjadikan usaha dibidang Perkebunan salahsatu Idola bagi para pebisnis. Usaha pemerintah dibidang Perkebunan, tidak hanya berisi para pekerja yang hidup sengsara, tetapi ada juga pekerja yang menikmati keuntungan besar dari hasil perkebunan. Ketika para pekerja banyak yang diberhentikan, perusahaan merugi, dan para pemegang saham tidak menerima deviden pada masa depresi ekonomi tahun 1930-an, sebagian pekerja perkebunan yang berada pada tingkat tertentu masih menikmati tantiem dalam jumlah yang sangat besar dibandingkan dengan rata-rata penghasilan penduduk dan pegawai pemerintah atau swasta umumnya, sayangnya, warisan kebijakan pemerintah kolonial ini masih belum hilang, meski Indonesia telah merdeka, dan perkebunan tidak lagi dikelola oleh orang-orang asing.
Gaung Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang melahirkan Republik Indonesia sebagai sebuah Negara baru, lalu berdasarkan Alinea-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Landasan Konstitusi Negara RI), menyebutkan “ ……………. Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan sosial …………….…”, dan secara eksplisit dituangkan didalam Pasal-33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
- Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
- Ayat (2) : Cabang-cabang Produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,
dikuasai oleh Negara;
- Ayat (3) : Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,
maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan Nasionalisasi terhadap Badan-Badan Usaha milik pemerintah kolonial, dan perusahaan-perusahaan eks milik VOC, untuk dijadikan Badan-Badan Usaha Milik Negara, dalam rangka mewujudkan cita-cita pendirian Negara.
Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda oleh Pemerintah RI dilakukan secara besar-besaran, saat sistem Demokrasi Parlementer akan memasuki periode terakhir pada tahun 1950-an. Sedangkan Diawal pemerintahan Ordde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto,, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 1967, tentang Pengarahan dan Penyederhanaan perusahaan-perusahaan Negara menjadi tiga kelompok, yaitu:
- Perusahaan Jawatan (Perjan);
- Perusahaan Umum (Perum), dan
- Perseroan.
Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969, tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI, No. 1 Tahun 1969, tentang Bentuk-bentuk Badan Usaha Negara yang menegaskan tujuan dari masing-masing Kelompok Perusahaan Negara, yakni:
- Perusahaan Jawatan, adalah perusahaan yang murni mengusahakan dan memberikan Pelayanan Umum;
- Perusahaan Umum, adalah perusahaan yang memberikan Pelayanan Umum, tetapi diizinkan untuk mencari keuntungan;
- Perseroan, adalah perusahaan yang semata-mata bertugas mencari keuntungan.
Sejak tahun 1973 sampai dengan tahun 1993, Organisasi Pemerintah yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan Pembinaan terhadap Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara, merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia, dijabat oleh Pejabat Eselon-II, yang disebut Direktorat Persero dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara (PKPN) yang kemudian berubah menjadi Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Pada periode berikutnya, Tahun 1993-1998, organisasi Pembina BUMN ini dijabat oleh dua orang Direktur Jenderal berpangkat Eselon-I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).
Pada tahun 1998, bentuk organisasi Pembina dan Pengelola Badan-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada masa pemerintahan Kabinet Pembangunan-VI, dinaikkan jenjangnya menjadi Kementerian, dengan nama Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, namun tahun 2000 sampai dengan 2001, struktur organisasi Kementerian ini dihapus dan dikembalikan menjadi setingkat Eselon-I dilingkungan Departemen Keuangan, dan dipenghujung tahun 2001, Pembina dan Pengelola Badan-Badan Usaha Milik Negara ini dikembalikan lagi menjadi Kementerian.
Ditinjau dari aspek bidang-bidang usaha, perusahaan-perusahaan asing yang dinasionalisasikan, antara lain adalah:
1. Bidang Perkebunan
Perusahaan Belanda pertama yang dinasionalisasi adalah usaha dibidang Pertanian dan Perkebunan di Sumatra dan Jawa, meliputi perkebunan Tembakau, Karet (yang paling banyak dinasionalisasi), Teh, Kopi, Tebu termasuk Pabrik Gula, Kelapa, Kelapa Sawit, Kapuk, Cengkeh, dan lain-lain. Pada tahun 1950, usaha perkebunan yang dinasionalisasi diwadahi dalam suatu manajemen Perusahaan Perkebunan Negara (PPN). Setelah menasionalisasi sebagian besar Perkebunan Pala, pada bulan Desember 1957, Pemerintah RI menjadikan usaha perkebunan dalam suatu Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Baru, yang kemudian pada tahun 1960 digabungkan menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara (BPU-PPN) yang dibagi berdasarkan komoditas: karet, gula, tembakau, dan aneka tanaman, dengan Jumlah 88 buah PPN.
Pada 1967-1968, pemerintah melakukan pengelompokkan terhadap perusahaan pertanian/perkebunan menjadi perseroan terbatas (Persero) dengan nama PT Perkebunan I sampai IX. PTP dikelompokkan kembali melalui penggabungan dan pemisahaan yang kini dikenal dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN I sampai XIV). Sementara tiga buah PT. Perkebunan Nusantara (PTPN-III, PTPN-IV dan PTPN-V) dikelola dibawah satu manajemen. Namun, melalui Peraturan pemerintah RI, No. 8 Tahun 1996, tanggal 14 Februari 1996, ketiganya pun digabung menjadi satu dengan nama PT. Perkebunan Nusantara-III (Persero), berdasarkan Akte Notaris (Harun kamil, SH), No. 36, tanggal 11 Maret 1996, dan disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan, No. C2-8331.HT.01.01.TH.96, tanggal 8 Agustus 1996, dan dimuat dalam Berita Negara, No. 81 Tahun 1996, Tambahan Berita Negara, No. 8674 Tahun 1996.
2. Bidang Perdagangan
Terdapat puluhan Perusahaan Dagang Belanda beserta Cabang-cabangnya yang dinasionalisasi oleh Pemerintah RI, namun yang terbesar adalah Boorsumij, Internatio, Jacobson van den Berg, Lindeteves Stokvis, dan Geowehry yang umum disebut The Big Five. Seluruh perusahaan perdagangan itu dilebur dalam PT Negara. PT Negara kemudian dinamakan dengan Bhakti, yang terdiri dari sembilan Bhakti: PT Budi Bhakti (Borsumij), Aneka Bhakti (Internatio), PT Fadjar Bhakti (Jacobson van den Berg), PT Tulus Bhakti (Lindeteves), dan PT Marga Bhakti (Geo Wehry), PT Djaja Bhakti (Usindo), PT Tri Bhakti (CTC), PT Sedjati Bhakti (Jajasan Bahan Penting), dan PT Sinar Bhakti (Java Steel Stokvis).
The Big Five kemudian digabung menjadi tiga Badan Usaha Milik Negara Niaga, yakni PT Tjipta Niaga (Persero), PT Dharma Niaga (Persero), dan PT Pantja Niaga (Persero). Ketiga perusahaan ini kemudian difusikan lagi menjadi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), sebagai Indonesia Trading Company (ITC). Satu-satunya BUMN trading company yang bergerak dibidang Perdagangan Umum yang meliputi Ekspor, Impor, dan Distribusi.
3. Bidang Perindustrian dan Tambang
Pada tahun 1965, Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melebur beberapa perusahaan eks asing yang ada di Daerah-daerah ke dalam Perusahaan-perusahaan Daerah antara lain perusahaan-perusahaan negara farmasi dan alat kesehatan serta perusahaan industri umum antara lain industri kulit, pemintalan, pertenunan dan perajutan, makanan dan minuman, keramik, logam dan mesin, kimia, kayu, bahan bangunan dan sabut.
Perusahaan-perusahaan industri yang diambilalih, diantaranya industri Mesin dan Listrik, Industri Kimia, Industri Grafika, dan Industri Umum. Nasionalisasi yang penting dilakukan terhadap perusahaan PT Percetakan Kebayoran Lama. Perusahaan ini digabungkan dengan Arta Yasa (perusahaan pembuat Uang Logam) pada tahun 1971, dan terbentuklah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Selanjutnya, Perusahaan Grafika ditempatkan di bawah Perusahaan Negara Percetakan Negara di antaranya PN Daja Upaja (NV De Unie), PN Gita Karya (G. Kolff & Co), PN Eka Grafika (Abadi), Dwi Grafika (Djakarta Press), dan PN Tri Grafika (Batanghari).
Adapun Perusahaan-perusahaan Tambang yang dinasionalisasi adalah NIAM (Nederlandsche Indische Ardolie Maatcshappij), yang pada 1959, diubah menjadi PT Permindo (Pertambangan Minyak Indonesia) dan memindahkan Kantor Pusatnya dari Den Haag ke Jakarta. Konsesi Permindo habis pada akhir 1960. Sementara itu, Pemerintah RI melalui TNI Angkatan Darat mengambilalih Tambang Minyak Sumatera Utara yang mengubahnya menjadi PT Permina (Perusahaan Minyak Nasional). Selain Permina, pemerintah juga mendirikan Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (Pertamin), yang menggarap ladang minyak di Jambi, Ogan (Sumatra Selatan), dan Bunyu (Kalimantan Timur). Pada tahun 1968, Permina dan Pertamin dilebur menjadi Pertambangan Minyak Nasional (Pertamina).
4. Bidang Perbankan
Hampir semua bank milik Belanda di Jakarta diambilalih oleh Serikat Buruh Bank Seluruh Indonesia (SBBSI), termasuk tiga bank besar: Nederlandse Handel Maatschappij (NHM Factorij), Nederlandse Handelsbank (NHB), dan Escompto. Nasionalisasi terhadap bank-bank milik Belanda harus diusahakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap cadangan devisa negara yang pada saat pengambilalihan ditahan pada bank bersangkutan.
“Untuk menyelamatkan cadangan devisa tersebut dibentuk Badan Pengawas Bank-Bank yang mempertahankan dan mengawasi direksi lama bank sehingga pimpinan operasi sehari-hari tetap dalam tangan direksi lama tersebut, berbeda dengan perusahaan-perusahaan di bidang lainnya yang dikuasai.
Setelah dilakukan pengawasan baru kemudian dinasionalisasi. NHB dinasionalisasi menjadi Bank Umum Negara (BUNEG) yang kemudian menjadi Bank Bumi Daya. Escompto dinasionalisasi menjadi Bank Dagang Negara. Nederlandsche Handelmaatschappij NV (Factorij) dinasionalisasi dan dilebur bersama Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tani Nelayan menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN). Namun, pada 1968 BKTN dipecah menjadi dua bank: BRI dan Bank Exim (Bank Expor Impor Indonesia). Pada Juli 1999, Bank Exim, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, dan Bank Pembangunan Indonesia dilebur menjadi Bank Mandiri.
5. Bidang Listrik dan Gas
Inisiatif nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik di Indonesia mencuat dalam resolusi Kongres IV Sarekat Buruh Djawatan Listrik dan Gas Indonesia (SBLGI) di Madiun, 6-9 April 1948. Selanjutnya, tuntutan perbaikan gaji dari SBGLI bermuara pada desakan agar negara segera menasionalisasi perusahaan listrik dan gas.
Pada 1953, pemerintah merespons dengan membentuk Panitia Nasionalisasi Listrik diketuai Ir. Putuhena dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. Panitia ini bekerja dengan landasan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. U.16/7/5 tanggal 3 Oktober 1953 tentang kekuasaan melaksanakan pengoperan perusahaan-perusahaan listrik partikelir. Dasar nasionalisasi semakin kuat dengan Surat Keputusan Presiden Sukarno No. 163/1953 tentang nasionalisasi semua Perusahaan Listrik di seluruh Indonesia. ANIEM (Algeemene Nederlandsche Indische Electriciteit Maatschappij), anak perusahaan NV Maintz & Co. yang menguasai 50 persen Listrik di Indonesia, resmi dinasionalisasi pada 1 November 1954.
Pengambilalihan perusahaan listrik dan gas milik Belanda berlanjut pada 1957. Peperpu menyerahkan semua perusahaan Listrik dan Gas yang diambilalih kepada pemerintah. Sembilan perusahaan Listrik dan Gas dengan anak perusahaan mereka yang dinasionalisasi berada di bawah Penguasa Perusahaan Peralihan Listrik dan Gas (P3LG), sebelum dibubarkan dan digantikan Dewan Direksi Perusahaan Listrik Negara (DDPLN). DDPLN tidak berlangsung lama, bulan Maret 1961, pemerintah mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN), di mana pengusahaan Gas masuk dalam Satuan Eksploitasi XIV PLN, kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19/1965 tanggal 13 Mei 1965, pemerintah membubarkan BPU-PLN dan memisahkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Negara (PGN).
6. Bidang Transportasi
Dibidang transportasi yang selama ini dimonopoli oleh perusahaan asing, Pemerintah RI mengusulkan pembentukan perusahaan pelayaran patungan dengan Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM), perusahaan pelayaran Belanda, dengan pembagian saham, 51:49, namun pihak KPM ingin 50:50. Karena proses perundingan menemui jalan buntu, akhirnya pada tanggal 28 April 1952, Pemerintah RI mendirikan Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dengan modal swasta sebesar Rp 200 juta. Sampai dengan tahun 1954, PELNI memiliki 42 armada kapal, namun hampir 90 persen pelayaran antar pulau masih dikuasai oleh KPM.
Aksi pengambilalihan Kantor Pusat KPM di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1957 oleh Serikat Buruh KBKI, berhasil menguasai 34 kapal milik KPM, dan tanggal 6 Desember 1957 disetujui oleh Menteri Perhubungan. Kapal-kapal KPM yang belum sempat diambilalih diselamatkan oleh Kapten dan Awak Kapal KPM. Meskipun telah diambilalih, namun oleh karena kapal-kapal KPM diasuransikan di Lloyds, perusahaan asuransi yang berkedudukan di London menuntut Ganti Rugi kepada Pemerintah RI sebesar Nf117 juta, maka kapal-kapal yang telah diambilalih dikembalikan kepada pihak KPM yang kemudian dilarang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Pemerintah juga menasionalisasi delapan perusahaan maritim milik Belanda beserta cabang-cabangnya, yaitu perusahaan galangan kapal dan dok serta kapal uap. Perusahaan tersebut antara lain Nederland Indonesische Steenkolen Handel Maatschappij (NISHM) Tanjung Priok, (Nederlands Indonesische Scheepvaart Establisementen (NISE) Tanjung Priok, Droogdok Maatschappij Tandjung Priok, Vereenigde Prauwen Veeren (VPV) Jakarta, Radio Holland, Droogdok Maatschappij Surabaja, Industrieele Maatschappij Palembang (IMP), dan Dock-Works Semarang. Selain itu, dua Kapal Uap, Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer (SSPV) dan Semarang Veer digabung dengan Dock Works Semarang menjadi Perusahaan Angkutan Air dan Dok Negara Semarang.
Perusahaan keretapi yang dinasionalisasi berjumlah sebelas, kemudian ditambah satu lagi perusahaan keretapi dan telepon, yaitu NV Deli Spoorweg-Maatschappij. Perusahaan ini ditetapkan sebagai Perusahaan Negara Kereta Api. Setelah melalui perubahan status, kini bernama PT Kereta Api Indonesia (Persero).
7. Bidang Konstruksi, Asuransi dan Farmasi
Nasionalisasi juga terjadi terhadap perusahaan-perusahaan pemborongan dan kontraktor milik Belanda berikut cabang-cabangnya. Perusahaan-perusahaan ini kemudian menjadi BUMN konstruksi seperti Adhi Karya, Waskita Karya, Wijaya Karya, Yodya Karya, Hutama Karya, dan Amarta Karya.
Sekitar sembilan perusahaan asuransi jiwa milik Belanda dinasionalisasi. Setelah mengalami penggabungan dan perubahan nama, dan saat perusahaan asuransi milik Negara yang paling dikenal adalah Jasa Raharja dan Jiwasraya. Adapun perusahaan farmasi yang dinasionalisasi, digabungkan menghasilkan tiga perusahaan farmasi BUMN: Bio Farma, Indofarma, dan Kimia Farma.
Peran BUMN dalam Pembangunan Ekonomi Nasional
Pernyataan pengunduran diri Presiden Soeharto dari jabatannya selaku Pemegang Kekuasaan Eksekutif tertinggi pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian digantikan oleh beberapa Presiden selanjutnya, kebijakan pemerintah terhadap usaha-usaha perbaikan manajerial Badan-Badan Usaha Milik Negara, belum memperlihatkan perubahan yang signifikan, terutama BUMN-BUMN yang diharapkan secara khusus menangani dan mengelola Tanah-tanah/Lahan-lahan, baik Eks Pemerintah (Kolonial), maupun Eks Pengusaha/Serikat Dagang Asing, bahkan banyak diantara tanah-tanah perkebunan yang ada saat ini justru tidak ditangani oleh Pemerintah, dan sama sekali tidak memberikan manfaat bagi usaha-usaha peningkatan kesejahteraan Rakyat Indonesia.
Lembaga ALIANSI INDONESIA yang merupakan jelmaan dari jutaan rakyat Indonesia yang berasal dari berbagai elemen bangsa, senantiasa akan terus memberikan dukungan kepada pemerintahan yang sah, dalam rangka aktualisasi daripada tujuan pendirian Negara yang dipandu oleh 5 (lima) Pilar Wawasan Kebangsaan Indonesia, yaitu:
- Proklamasi Kemerdekaan RI, tanggal 17 Agustus 1945;
- Pancasila, sebagai Landasan Ideologi Negara;
- Undang-Undang Dasar 1945, sebagai Landasan Konstitusi Negara;
- Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
- Bhinneka Tunggal Ika.
menuju pencapaian masyarakat yang Adil, Makmur, Berdaulat dan Bermartabat.
Meskipun hingga saat ini, setelah Rapublik Indonesia berusia 74 Tahun, Rakyat Indonesia dari berbagai komponen bangsa dari Sabang – Merauke, masih menaruh HARAPAN BESAR dan berkeyakinan bahwa Pemerintah sebagai penyelenggara Negara akan terus melakukan pembenahan-pembenahan terhadap manajemen Badan-Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah, kita tidak ingin adanya Wilayah/Daerah yang telah dihuni dan menjadi pemukiman penduduk sejak Tahun 1910 (sebelum Proklamasi Kemerdekaan) yang kemudian menjadi DESA setelah Proklamasi Kemerdekaan, namun hingga saat ini pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang nota-bene adalah BUMN, tidak mau memasukkan arus di Desa tersebut, karena dilarang oleh PERHUTANI (juga salahsatu BUMN) yang mengklaim bahwa pemukiman penduduk Desa Banjarsari, Kec. Wonotirto di wil. Kab. Blitar-Jawa Timur seluas 1.114 Ha. tersebut, adalah Tanah milik Perhutani, padahal tiang-tiang untuk sarana instalasi telah lama terpasang. Contoh kasus seperti ini diharapkan tidak akan terjadi lagi, agar keberadaan dan operasionalisasinya Badan-Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan mampu menjadi UJUNG-TOMBAK Pembangunan Ekonomi Rakyat berskala Nasional, sesuai dengan amanat konstitusi Negara, Semoga !!!
Pantai Cahaya adalah salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Rowosari, Kendal. Pantai ini cukup berdekatan dengan Pantai Sendang Sikucing. Tempat wisata ini dikelola oleh PT Wersut Seguni Indonesia (WSI) yang menjadi lembaga konservasi mamalia pertama di Indonesia sejak tahun 1999. Salah satu yang dijadikan andalan di kawasan wisata ini adalah lumba-lumba.
Tempat ini lengkap sebagai tempat wisata. Alamnya yang indah, fasilitas yang lengkap dan tersedianya beragam atraksi wisata. Bagi yang suka bercengkrama bersama keluarga di kolam, Water Kingdom bisa jadi pilihan. Ada juga kebun binatang mini dengan koleksi binatang yang cukup lengkap. Pengunjung juga dapat menikmati pemandangan matahari terbenam di Taman Sunset Pantai Cahaya.
KEHADIRAN
ATRAKSI
PENTAS
LUMBA-LUMBA
DI KOTA ANDAKetua Umum Lembaga Aliansi Indonesia, Irawati Djoni Lubis mengajak seluruh Anggota Dewan Pengurus, dari DPD, DPC, DPAC, dan Ranting Anggota Aliansi di tanah air, mari kita hilangkan budaya Iri, Dengki, Sirik dan Su-udzhon, yang hanya menimbulkan keresahan dan permusuhan di antara kita. Yuk..... tumbuh kembangkan lagi budaya Santun, Tatakrama kehidupan sosial yang saling menghormati dan menghargai yang telah diwariskan oleh para leluhur kita sebagai perisai kepribadian bangsa, karena dengan kepribadian itulah kita akan Menjadi Bangsa yang Besar dengan tatanan kehidupan sosial yang sejuk, rukun, damai dan tenteram. Dengan konsepsi budaya asli milik bangsa kita, Insya Allah kita akan menyongsong kehidupan berkebangsaan dan bernegara yang diridhoi oleh Tuhan YME, di Dunia maupun di Akhirat, Amin...........!