LEMBAGA ALIANSI INDONESIA

BADAN PENELITIAN ASET NEGARA

 
Mari bersama-sama
STOP dan CEGAH
Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Terorisme dan Narkoba
Untuk
1. Menyelamatkan Aset Negara
2. Menegakkan Keadilan dan Kebenaran
3. Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
DEWAN PIMPINAN PUSAT ALIANSI INDONESIA MENDUKUNG SEPENUHNYA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BP. IR. H. JOKO WIDODO. BARANG SIAPA MENGGANGGU, MERONGRONG KEWIBAWAAN PEMERINTAH YANG SAH, INGIN MEMISAHKAN DIRI DARI NKRI, MAKA DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PERBUATAN MAKAR, DAN AKAN BERHADAPAN DENGAN MASYARAKAT INDONESIA MELALUI ALIANSI INDONESIA. TTD. H. DJONI LUBIS, KETUA UMUM ALIANSI INDONESIA

Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara, merupakan representasi dari varian-varian sosial-kemasyarakatan yang terbelenggu bahkan tertindas oleh sistem kekuasaan pemerintahan sebelumnya (Hindia-Belanda). Sistem pemerintahan yang eksploitatif dan cenderung memecah-belah, menjadikan masyarakat bumi nusantara hidup tertekan dan terbelakang secara ekonomi selama kurun waktu lebih dari 400 tahun.
Pemerintah (Kolonial-Belanda), memperkuat kekuasaan dan tata pemerintahannya dengan cara membuka Kantor-kantor Cabang Badan Usaha atau Serikat Dagang milik orang-orang Asing atau Badan Usaha yang Pemilik Modalnya adalah orang asing. Salahsatu Serikat Dagang Asing yang telah mewarnai perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, adalah Badan Usaha yang didirikan oleh Johan Van Oldenbarnevelt pada tanggal 20 Maret 1602, Verenigde Oostindiesche Compagnie (VOC). Untuk mengamankan peran bisnisnya, pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan serta keistimewaan (Hak Octroi), yaitu Hak Istimewa agar VOC dapat berkembang dengan baik, layaknya sebagai suatu Negara, yang meliputi:
1. Hak memonopoli perdagangan
2. Hak mencetak dan mengedarkan Uang sendiri
3. Hak mengadakan Pemerintahan sendiri
4. Hak menguasai dan mengikat Perjanjian dengan Kerajaan-kerajaan di Daerah yang dikuasai
5. Hak melaksanakan Kekuasaan Kehakiman
6. Hak mengumumkan Perjanjian dengan Negara lain
7. Hak memungut Pajak
8. Hak memiliki Angkatan Perang sendiri.
Oleh karena geografi Indonesia adalah potensi sumber-sumber daya ekonomi, terutama Pertanian, Perikanan dan Perkebunan, maka pemerintah (Hindia-Belanda) lebih fokus untuk memanfaatkan tanah-tanah untuk usaha dibidang perkebunan. Sistem penyerahan paksa atas hasil-hasil perkebunan pun diterapkan dalam usaha eksplotasi produksi di tanah jajahan yang langsung ditangani oleh pemerintah. JIka politik eksploitasi dilakukan oleh VOC secara tidak langsung, melalui kepala-kepala pemerintahan feodal setempat, maka politik eksploitasi oleh pemerintah kolonial dilakukan secara langsung, dengan menggunakan sistem Perkebunan Negara. VOC menerapkan sistem eksploitasi komoditi ekspor secara paksa, berupa leveransi atau penyerahan wajib dan kontingensi yaitu sistem penyerahan produksi komoditi perdangangan berdasarkan kuota yang ditentukan dengan mendapat pembayaran kembali, tetapi dalam jumlah yang sangat sedikit bahkan terkadang tidak dibayar sama sekali (kontingensi).
Sejak awal kedatangan orang-orang Eropa yang mengidentifikasi diri sebagai pedagang sampai masa-masa ketika Barat identik dengan kekuasaan kolonial dan Pemilik Modal, Perkebunan menjadi salah satu fakta atau variabel yang tidak bisa diabaikan untuk merekonstruksi dan menjelaskan realitas penjajahan masa lalu. Setelah VOC ditutup/dibubarkan, pada tanggal 31 Desember 1799, ada beberapa perusahaan yang secara langsung dikelola oleh pemerintah (Hindia-Belanda), namun melibatkan peran perusahaan partikelir atau swasta.

Harmonisasi hubungan antara Penguasa/Pemerintah dengan Pengusaha, menjadikan usaha dibidang Perkebunan salahsatu Idola bagi para pebisnis. Usaha pemerintah dibidang Perkebunan, tidak hanya berisi para pekerja yang hidup sengsara, tetapi ada juga pekerja yang menikmati keuntungan besar dari hasil perkebunan. Ketika para pekerja banyak yang diberhentikan, perusahaan merugi, dan para pemegang saham tidak menerima deviden pada masa depresi ekonomi tahun 1930-an, sebagian pekerja perkebunan yang berada pada tingkat tertentu masih menikmati tantiem dalam jumlah yang sangat besar dibandingkan dengan rata-rata penghasilan penduduk dan pegawai pemerintah atau swasta umumnya, sayangnya, warisan kebijakan pemerintah kolonial ini masih belum hilang, meski Indonesia telah merdeka, dan perkebunan tidak lagi dikelola oleh orang-orang asing.

Gaung Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang melahirkan Republik Indonesia sebagai sebuah Negara baru, lalu berdasarkan Alinea-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Landasan Konstitusi Negara RI), menyebutkan “ ……………. Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan sosial …………….…”, dan secara eksplisit dituangkan didalam Pasal-33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
- Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
- Ayat (2) : Cabang-cabang Produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,
dikuasai oleh Negara;
- Ayat (3) : Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,
maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan Nasionalisasi terhadap Badan-Badan Usaha milik pemerintah kolonial, dan perusahaan-perusahaan eks milik VOC, untuk dijadikan Badan-Badan Usaha Milik Negara, dalam rangka mewujudkan cita-cita pendirian Negara.

Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda oleh Pemerintah RI dilakukan secara besar-besaran, saat sistem Demokrasi Parlementer akan memasuki periode terakhir pada tahun 1950-an. Sedangkan Diawal pemerintahan Ordde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto,, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 1967, tentang Pengarahan dan Penyederhanaan perusahaan-perusahaan Negara menjadi tiga kelompok, yaitu:
- Perusahaan Jawatan (Perjan);
- Perusahaan Umum (Perum), dan
- Perseroan.

Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969, tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI, No. 1 Tahun 1969, tentang Bentuk-bentuk Badan Usaha Negara yang menegaskan tujuan dari masing-masing Kelompok Perusahaan Negara, yakni:
- Perusahaan Jawatan, adalah perusahaan yang murni mengusahakan dan memberikan Pelayanan Umum;
- Perusahaan Umum, adalah perusahaan yang memberikan Pelayanan Umum, tetapi diizinkan untuk mencari keuntungan;
- Perseroan, adalah perusahaan yang semata-mata bertugas mencari keuntungan.
Sejak tahun 1973 sampai dengan tahun 1993, Organisasi Pemerintah yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan Pembinaan terhadap Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara, merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia, dijabat oleh Pejabat Eselon-II, yang disebut Direktorat Persero dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara (PKPN) yang kemudian berubah menjadi Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Pada periode berikutnya, Tahun 1993-1998, organisasi Pembina BUMN ini dijabat oleh dua orang Direktur Jenderal berpangkat Eselon-I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).
Pada tahun 1998, bentuk organisasi Pembina dan Pengelola Badan-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada masa pemerintahan Kabinet Pembangunan-VI, dinaikkan jenjangnya menjadi Kementerian, dengan nama Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, namun tahun 2000 sampai dengan 2001, struktur organisasi Kementerian ini dihapus dan dikembalikan menjadi setingkat Eselon-I dilingkungan Departemen Keuangan, dan dipenghujung tahun 2001, Pembina dan Pengelola Badan-Badan Usaha Milik Negara ini dikembalikan lagi menjadi Kementerian.
Ditinjau dari aspek bidang-bidang usaha, perusahaan-perusahaan asing yang dinasionalisasikan, antara lain adalah:
1. Bidang Perkebunan
Perusahaan Belanda pertama yang dinasionalisasi adalah usaha dibidang Pertanian dan Perkebunan di Sumatra dan Jawa, meliputi perkebunan Tembakau, Karet (yang paling banyak dinasionalisasi), Teh, Kopi, Tebu termasuk Pabrik Gula, Kelapa, Kelapa Sawit, Kapuk, Cengkeh, dan lain-lain. Pada tahun 1950, usaha perkebunan yang dinasionalisasi diwadahi dalam suatu manajemen Perusahaan Perkebunan Negara (PPN). Setelah menasionalisasi sebagian besar Perkebunan Pala, pada bulan Desember 1957, Pemerintah RI menjadikan usaha perkebunan dalam suatu Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Baru, yang kemudian pada tahun 1960 digabungkan menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara (BPU-PPN) yang dibagi berdasarkan komoditas: karet, gula, tembakau, dan aneka tanaman, dengan Jumlah 88 buah PPN.

Pada 1967-1968, pemerintah melakukan pengelompokkan terhadap perusahaan pertanian/perkebunan menjadi perseroan terbatas (Persero) dengan nama PT Perkebunan I sampai IX. PTP dikelompokkan kembali melalui penggabungan dan pemisahaan yang kini dikenal dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN I sampai XIV). Sementara tiga buah PT. Perkebunan Nusantara (PTPN-III, PTPN-IV dan PTPN-V) dikelola dibawah satu manajemen. Namun, melalui Peraturan pemerintah RI, No. 8 Tahun 1996, tanggal 14 Februari 1996, ketiganya pun digabung menjadi satu dengan nama PT. Perkebunan Nusantara-III (Persero), berdasarkan Akte Notaris (Harun kamil, SH), No. 36, tanggal 11 Maret 1996, dan disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan, No. C2-8331.HT.01.01.TH.96, tanggal 8 Agustus 1996, dan dimuat dalam Berita Negara, No. 81 Tahun 1996, Tambahan Berita Negara, No. 8674 Tahun 1996.

2. Bidang Perdagangan
Terdapat puluhan Perusahaan Dagang Belanda beserta Cabang-cabangnya yang dinasionalisasi oleh Pemerintah RI, namun yang terbesar adalah Boorsumij, Internatio, Jacobson van den Berg, Lindeteves Stokvis, dan Geowehry yang umum disebut The Big Five. Seluruh perusahaan perdagangan itu dilebur dalam PT Negara. PT Negara kemudian dinamakan dengan Bhakti, yang terdiri dari sembilan Bhakti: PT Budi Bhakti (Borsumij), Aneka Bhakti (Internatio), PT Fadjar Bhakti (Jacobson van den Berg), PT Tulus Bhakti (Lindeteves), dan PT Marga Bhakti (Geo Wehry), PT Djaja Bhakti (Usindo), PT Tri Bhakti (CTC), PT Sedjati Bhakti (Jajasan Bahan Penting), dan PT Sinar Bhakti (Java Steel Stokvis).
The Big Five kemudian digabung menjadi tiga Badan Usaha Milik Negara Niaga, yakni PT Tjipta Niaga (Persero), PT Dharma Niaga (Persero), dan PT Pantja Niaga (Persero). Ketiga perusahaan ini kemudian difusikan lagi menjadi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), sebagai Indonesia Trading Company (ITC). Satu-satunya BUMN trading company yang bergerak dibidang Perdagangan Umum yang meliputi Ekspor, Impor, dan Distribusi.
3. Bidang Perindustrian dan Tambang
Pada tahun 1965, Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melebur beberapa perusahaan eks asing yang ada di Daerah-daerah ke dalam Perusahaan-perusahaan Daerah antara lain perusahaan-perusahaan negara farmasi dan alat kesehatan serta perusahaan industri umum antara lain industri kulit, pemintalan, pertenunan dan perajutan, makanan dan minuman, keramik, logam dan mesin, kimia, kayu, bahan bangunan dan sabut.
Perusahaan-perusahaan industri yang diambilalih, diantaranya industri Mesin dan Listrik, Industri Kimia, Industri Grafika, dan Industri Umum. Nasionalisasi yang penting dilakukan terhadap perusahaan PT Percetakan Kebayoran Lama. Perusahaan ini digabungkan dengan Arta Yasa (perusahaan pembuat Uang Logam) pada tahun 1971, dan terbentuklah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Selanjutnya, Perusahaan Grafika ditempatkan di bawah Perusahaan Negara Percetakan Negara di antaranya PN Daja Upaja (NV De Unie), PN Gita Karya (G. Kolff & Co), PN Eka Grafika (Abadi), Dwi Grafika (Djakarta Press), dan PN Tri Grafika (Batanghari).
Adapun Perusahaan-perusahaan Tambang yang dinasionalisasi adalah NIAM (Nederlandsche Indische Ardolie Maatcshappij), yang pada 1959, diubah menjadi PT Permindo (Pertambangan Minyak Indonesia) dan memindahkan Kantor Pusatnya dari Den Haag ke Jakarta. Konsesi Permindo habis pada akhir 1960. Sementara itu, Pemerintah RI melalui TNI Angkatan Darat mengambilalih Tambang Minyak Sumatera Utara yang mengubahnya menjadi PT Permina (Perusahaan Minyak Nasional). Selain Permina, pemerintah juga mendirikan Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (Pertamin), yang menggarap ladang minyak di Jambi, Ogan (Sumatra Selatan), dan Bunyu (Kalimantan Timur). Pada tahun 1968, Permina dan Pertamin dilebur menjadi Pertambangan Minyak Nasional (Pertamina).
4. Bidang Perbankan
Hampir semua bank milik Belanda di Jakarta diambilalih oleh Serikat Buruh Bank Seluruh Indonesia (SBBSI), termasuk tiga bank besar: Nederlandse Handel Maatschappij (NHM Factorij), Nederlandse Handelsbank (NHB), dan Escompto. Nasionalisasi terhadap bank-bank milik Belanda harus diusahakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap cadangan devisa negara yang pada saat pengambilalihan ditahan pada bank bersangkutan.
“Untuk menyelamatkan cadangan devisa tersebut dibentuk Badan Pengawas Bank-Bank yang mempertahankan dan mengawasi direksi lama bank sehingga pimpinan operasi sehari-hari tetap dalam tangan direksi lama tersebut, berbeda dengan perusahaan-perusahaan di bidang lainnya yang dikuasai.
Setelah dilakukan pengawasan baru kemudian dinasionalisasi. NHB dinasionalisasi menjadi Bank Umum Negara (BUNEG) yang kemudian menjadi Bank Bumi Daya. Escompto dinasionalisasi menjadi Bank Dagang Negara. Nederlandsche Handelmaatschappij NV (Factorij) dinasionalisasi dan dilebur bersama Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tani Nelayan menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN). Namun, pada 1968 BKTN dipecah menjadi dua bank: BRI dan Bank Exim (Bank Expor Impor Indonesia). Pada Juli 1999, Bank Exim, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, dan Bank Pembangunan Indonesia dilebur menjadi Bank Mandiri.
5. Bidang Listrik dan Gas
Inisiatif nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik di Indonesia mencuat dalam resolusi Kongres IV Sarekat Buruh Djawatan Listrik dan Gas Indonesia (SBLGI) di Madiun, 6-9 April 1948. Selanjutnya, tuntutan perbaikan gaji dari SBGLI bermuara pada desakan agar negara segera menasionalisasi perusahaan listrik dan gas.

Pada 1953, pemerintah merespons dengan membentuk Panitia Nasionalisasi Listrik diketuai Ir. Putuhena dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. Panitia ini bekerja dengan landasan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. U.16/7/5 tanggal 3 Oktober 1953 tentang kekuasaan melaksanakan pengoperan perusahaan-perusahaan listrik partikelir. Dasar nasionalisasi semakin kuat dengan Surat Keputusan Presiden Sukarno No. 163/1953 tentang nasionalisasi semua Perusahaan Listrik di seluruh Indonesia. ANIEM (Algeemene Nederlandsche Indische Electriciteit Maatschappij), anak perusahaan NV Maintz & Co. yang menguasai 50 persen Listrik di Indonesia, resmi dinasionalisasi pada 1 November 1954.

Pengambilalihan perusahaan listrik dan gas milik Belanda berlanjut pada 1957. Peperpu menyerahkan semua perusahaan Listrik dan Gas yang diambilalih kepada pemerintah. Sembilan perusahaan Listrik dan Gas dengan anak perusahaan mereka yang dinasionalisasi berada di bawah Penguasa Perusahaan Peralihan Listrik dan Gas (P3LG), sebelum dibubarkan dan digantikan Dewan Direksi Perusahaan Listrik Negara (DDPLN). DDPLN tidak berlangsung lama, bulan Maret 1961, pemerintah mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN), di mana pengusahaan Gas masuk dalam Satuan Eksploitasi XIV PLN, kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19/1965 tanggal 13 Mei 1965, pemerintah membubarkan BPU-PLN dan memisahkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Negara (PGN).
6. Bidang Transportasi
Dibidang transportasi yang selama ini dimonopoli oleh perusahaan asing, Pemerintah RI mengusulkan pembentukan perusahaan pelayaran patungan dengan Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM), perusahaan pelayaran Belanda, dengan pembagian saham, 51:49, namun pihak KPM ingin 50:50. Karena proses perundingan menemui jalan buntu, akhirnya pada tanggal 28 April 1952, Pemerintah RI mendirikan Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dengan modal swasta sebesar Rp 200 juta. Sampai dengan tahun 1954, PELNI memiliki 42 armada kapal, namun hampir 90 persen pelayaran antar pulau masih dikuasai oleh KPM.

Aksi pengambilalihan Kantor Pusat KPM di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1957 oleh Serikat Buruh KBKI, berhasil menguasai 34 kapal milik KPM, dan tanggal 6 Desember 1957 disetujui oleh Menteri Perhubungan. Kapal-kapal KPM yang belum sempat diambilalih diselamatkan oleh Kapten dan Awak Kapal KPM. Meskipun telah diambilalih, namun oleh karena kapal-kapal KPM diasuransikan di Lloyds, perusahaan asuransi yang berkedudukan di London menuntut Ganti Rugi kepada Pemerintah RI sebesar Nf117 juta, maka kapal-kapal yang telah diambilalih dikembalikan kepada pihak KPM yang kemudian dilarang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Pemerintah juga menasionalisasi delapan perusahaan maritim milik Belanda beserta cabang-cabangnya, yaitu perusahaan galangan kapal dan dok serta kapal uap. Perusahaan tersebut antara lain Nederland Indonesische Steenkolen Handel Maatschappij (NISHM) Tanjung Priok, (Nederlands Indonesische Scheepvaart Establisementen (NISE) Tanjung Priok, Droogdok Maatschappij Tandjung Priok, Vereenigde Prauwen Veeren (VPV) Jakarta, Radio Holland, Droogdok Maatschappij Surabaja, Industrieele Maatschappij Palembang (IMP), dan Dock-Works Semarang. Selain itu, dua Kapal Uap, Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer (SSPV) dan Semarang Veer digabung dengan Dock Works Semarang menjadi Perusahaan Angkutan Air dan Dok Negara Semarang.

Perusahaan keretapi yang dinasionalisasi berjumlah sebelas, kemudian ditambah satu lagi perusahaan keretapi dan telepon, yaitu NV Deli Spoorweg-Maatschappij. Perusahaan ini ditetapkan sebagai Perusahaan Negara Kereta Api. Setelah melalui perubahan status, kini bernama PT Kereta Api Indonesia (Persero).
7. Bidang Konstruksi, Asuransi dan Farmasi
Nasionalisasi juga terjadi terhadap perusahaan-perusahaan pemborongan dan kontraktor milik Belanda berikut cabang-cabangnya. Perusahaan-perusahaan ini kemudian menjadi BUMN konstruksi seperti Adhi Karya, Waskita Karya, Wijaya Karya, Yodya Karya, Hutama Karya, dan Amarta Karya.

Sekitar sembilan perusahaan asuransi jiwa milik Belanda dinasionalisasi. Setelah mengalami penggabungan dan perubahan nama, dan saat perusahaan asuransi milik Negara yang paling dikenal adalah Jasa Raharja dan Jiwasraya. Adapun perusahaan farmasi yang dinasionalisasi, digabungkan menghasilkan tiga perusahaan farmasi BUMN: Bio Farma, Indofarma, dan Kimia Farma.
Peran BUMN dalam Pembangunan Ekonomi Nasional
Pernyataan pengunduran diri Presiden Soeharto dari jabatannya selaku Pemegang Kekuasaan Eksekutif tertinggi pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian digantikan oleh beberapa Presiden selanjutnya, kebijakan pemerintah terhadap usaha-usaha perbaikan manajerial Badan-Badan Usaha Milik Negara, belum memperlihatkan perubahan yang signifikan, terutama BUMN-BUMN yang diharapkan secara khusus menangani dan mengelola Tanah-tanah/Lahan-lahan, baik Eks Pemerintah (Kolonial), maupun Eks Pengusaha/Serikat Dagang Asing, bahkan banyak diantara tanah-tanah perkebunan yang ada saat ini justru tidak ditangani oleh Pemerintah, dan sama sekali tidak memberikan manfaat bagi usaha-usaha peningkatan kesejahteraan Rakyat Indonesia.

Lembaga ALIANSI INDONESIA yang merupakan jelmaan dari jutaan rakyat Indonesia yang berasal dari berbagai elemen bangsa, senantiasa akan terus memberikan dukungan kepada pemerintahan yang sah, dalam rangka aktualisasi daripada tujuan pendirian Negara yang dipandu oleh 5 (lima) Pilar Wawasan Kebangsaan Indonesia, yaitu:
- Proklamasi Kemerdekaan RI, tanggal 17 Agustus 1945;
- Pancasila, sebagai Landasan Ideologi Negara;
- Undang-Undang Dasar 1945, sebagai Landasan Konstitusi Negara;
- Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
- Bhinneka Tunggal Ika.
menuju pencapaian masyarakat yang Adil, Makmur, Berdaulat dan Bermartabat.

Meskipun hingga saat ini, setelah Rapublik Indonesia berusia 74 Tahun, Rakyat Indonesia dari berbagai komponen bangsa dari Sabang – Merauke, masih menaruh HARAPAN BESAR dan berkeyakinan bahwa Pemerintah sebagai penyelenggara Negara akan terus melakukan pembenahan-pembenahan terhadap manajemen Badan-Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah, kita tidak ingin adanya Wilayah/Daerah yang telah dihuni dan menjadi pemukiman penduduk sejak Tahun 1910 (sebelum Proklamasi Kemerdekaan) yang kemudian menjadi DESA setelah Proklamasi Kemerdekaan, namun hingga saat ini pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang nota-bene adalah BUMN, tidak mau memasukkan arus di Desa tersebut, karena dilarang oleh PERHUTANI (juga salahsatu BUMN) yang mengklaim bahwa pemukiman penduduk Desa Banjarsari, Kec. Wonotirto di wil. Kab. Blitar-Jawa Timur seluas 1.114 Ha. tersebut, adalah Tanah milik Perhutani, padahal tiang-tiang untuk sarana instalasi telah lama terpasang. Contoh kasus seperti ini diharapkan tidak akan terjadi lagi, agar keberadaan dan operasionalisasinya Badan-Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan mampu menjadi UJUNG-TOMBAK Pembangunan Ekonomi Rakyat berskala Nasional, sesuai dengan amanat konstitusi Negara, Semoga !!!

Salah satu pantai di Kendal yang menarik untuk dikunjungi adalah Pantai cahaya. Atraksi lumba-lumba untuk media pengobatan menjadi salah satu daya tariknya. Jika Anda biasa berwisata ke berbagai tempat, akan Anda dapati Pantai Cahaya menawarkan rasa berbeda.

Pantai Cahaya adalah salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Rowosari, Kendal. Pantai ini cukup berdekatan dengan Pantai Sendang Sikucing. Tempat wisata ini dikelola oleh PT Wersut Seguni Indonesia (WSI) yang menjadi lembaga konservasi mamalia pertama di Indonesia sejak tahun 1999. Salah satu yang dijadikan andalan di kawasan wisata ini adalah lumba-lumba.

Tempat ini lengkap sebagai tempat wisata. Alamnya yang indah, fasilitas yang lengkap dan tersedianya beragam atraksi wisata. Bagi yang suka bercengkrama bersama keluarga di kolam, Water Kingdom bisa jadi pilihan. Ada juga kebun binatang mini dengan koleksi binatang yang cukup lengkap. Pengunjung juga dapat menikmati pemandangan matahari terbenam di Taman Sunset Pantai Cahaya.

NANTIKAN

KEHADIRAN

ATRAKSI

PENTAS

LUMBA-LUMBA

DI KOTA ANDA
KETUA UMUM DPP ALIANSI INDONESIA (Klik Foto/Nama Untuk Melihat Struktur Lengkap)

Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia, Irawati Djoni Lubis mengajak seluruh Anggota Dewan Pengurus, dari DPD, DPC, DPAC, dan Ranting Anggota Aliansi di tanah air, mari kita hilangkan budaya Iri, Dengki, Sirik dan Su-udzhon, yang hanya menimbulkan keresahan dan permusuhan di antara kita. Yuk..... tumbuh kembangkan lagi budaya Santun, Tatakrama kehidupan sosial yang saling menghormati dan menghargai yang telah diwariskan oleh para leluhur kita sebagai perisai kepribadian bangsa, karena dengan kepribadian itulah kita akan Menjadi Bangsa yang Besar dengan tatanan kehidupan sosial yang sejuk, rukun, damai dan tenteram. Dengan konsepsi budaya asli milik bangsa kita, Insya Allah kita akan menyongsong kehidupan berkebangsaan dan bernegara yang diridhoi oleh Tuhan YME, di Dunia maupun di Akhirat, Amin...........!

Pancasila
Revolusi Mental

PEJABAT NEGARA

  • KPK tidak henti-hentinya mengingatkan Pemerintah untuk terus bekerja mengikuti rambu-rambu yang sudah ditetapkan. Diawali dengan menyampaikan Harta Kekayaan Pribadi, Pejabat Pemerintah Pusat maupun Daerah, khususnya Pengguna atau Pengelola APBN/APBD, tidak perlu segan-segan untuk berkoordinasi dengan KPK, karena masalah dan tantangan yang akan dihadapi oleh Bangsa Indonesia kedepan akan lebih komplek dalam menghadapi pasar bebas regional maupun internasional. Aparatur Pemerintah harus bersih dari budaya korup dan kolusif. KPK yang didukung oleh segenap rakyat Indonesia, tidak akan tebang-pilih dalam memberantas korupsi di seluruh tanah air.
  • Pemerintah akan terus melakukan penataan terhadap kehidupan perpolitikan di dalam negeri, agar realitas politik dan penegakan hukum akan berjalan beriringan mewarnai situasi dan kondisi sosial kemasyarakatan yang aman, rukun dan tertib. Pemerintah juga akan berupaya untuk mengikutsertakan seluruh rakyat, agar dapat berpartisipasi aktif dalam menjalankan roda perpolitikan nasional, dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan menuju tahap kehidupan rakyat Indonesia yang berdaulat, bermartabat dan disegani dalam percaturan politik internasional, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
    Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T.
    Untuk menjadikan konstitusi sebagai landasan hidup bernegara, pemerintah selaku pengemban amanat rakyat dalam merencanakan dan melaksanakan sistem pembangunan ekonomi nasional, sudah semestinya selalu melakukan pengawasan terhadap kinerja para pelaku ekonomi. Sebagai penanggungjawab dan sekaligus pelindung rakyat, pemerintah melalui kementerian-kementerian yang berada dibawah koordinasi Menko Perekonomian, tidak segan-segan untuk menindak tegas, siapapun yang berusaha menjalankan praktek-praktek monopoli dan oligopoli yang umumnya cenderung mengeksploitasi kepentingan rakyat yang berbasis pada sektor riil.
  • Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
    Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P
    Selain sumber daya alam, sumber daya manusia merupakan faktor penting yang sangat menentukan kemajuan sebuah bangsa/negara. Negara dengan sumber daya manusia unggul tentunya memiliki kemampuan lebih dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri serta terlepas dari ketergantungan dari negara/bangsa lain. Oleh karena itu kebudayaan yang tak lepas dari perjalanan umat manusia harus senantiasa dirawat dan dibangun, agar mampu menghasilkan sumber daya manusia yang tidak hanya unggul dalam IPTEK, namun juga memiliki mental yang tangguh, tidak tercerabut dari akar budaya bangsa, berkepribadian santun terhadap sesama serta menghormati alam semesta.
  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
    Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan
    Indonesia merupakan negara dengan dua pertiga luas wilayahnya adalah laut, dan selama ratusan tahun telah dikenal sebagai negara/kerajaan maritim, sehingga laut merupakan potensi aneka sumber daya alam yang harus dikelola dengan tepat agar kekayaan yang ada di laut menjadi kekuatan ekonomi negara. Ditunjang letak geografis yang strategis, sudah seharusnya menempatkan Indonesia menjadi negara yang sangat diperhitungkan dalam kerangka hubungan internasional, baik dari aspek geo politik, IPTEK, pariwisata, pertahanan dan stabilitas keamanan regional (Asia-Pasifik). Untuk itu pemerintah akan bersinergi dengan semua elemen masyarakat, sehingga dunia kemaritiman nasional, akan menjadi kebanggaan segenap rakyat Indonesia.
  • Menteri Pertahanan
    Letjen TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo
    Ditinjau dari aspek luas wilayah dan letak geografi Indonesia yang membentang di belahan equator selatan bumi, maka untuk menjaga wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Di samping pengembangan serta peningkatan aspek kekuatan militer, Kementerian Pertahanan melalui pola kerjasama dengan berbagai komponen bangsa akan intens melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan, termasuk usaha-usaha pemberdayaan ekonomi rakyat di wilayah-wilayah terpencil, untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan pelatihan ketrampilan, terutama daerah-daerah yang berbatasan dengan negara-negara tetangga.
  • Menteri Sekretaris Negara
    Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.
    Penyelenggaraan negara membutuhkan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan yang handal, tertib dan akurat, sehingga keputusan/kebijakan pemerintah senantiasa berlandaskan data dan realita agar tepat guna untuk mewujudkan cita-cita menyejahterakan rakyat, menciptakan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat yang aman, tenteram dan damai. Dengan demikian akan terwujud pula hubungan saling menghormati dan mempercayai antara pemerintah dengan rakyat.
  • Menteri Dalam Negeri
    Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D
    Diawali dengan nasionalisasi data kependudukan di seluruh tanah air, Pemerintah akan terus berupaya melakukan pendataan terhadap kepemilikan dan aset, termasuk data yang menjadi studi kajian terhadap proyeksi pertumbuhan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki oleh negara. Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina kehidupan sosial-ekonomi dan sosial-politik, akan merangkul dan mengajak semua lapisan rakyat, agar tetap konsisten menjaga serta memelihara harmonisasi hubungan antar sesama, memegang teguh norma-norma kesusilaan yang telah disepakati, baik tertulis maupun yang tidak tertulis yang selama ini telah menjadi khazanah tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia secara kultural.
  • Menteri Luar Negeri
    Retno Lestari Priansari Marsudi
    Kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, akan diaktualisasikan dalam menjalin hubungan internasional yang berdasarkan azas kesetaraan dan saling menghormati. Oleh karena itu, secara terus-menerus pihak Kementerian Luar Negeri senantiasa akan pro-aktif menyuarakan prinsip-prinsip penegakan hukum internasional, penghormatan terhadap hak azasi manusia, turut berperan aktif dalam upaya kemerdekaan bangsa-bangsa, baik kemerdekaan secara yuridis formal maupun kemerdekaan dari eksploitasi politik dan ekonomi, serta senantiasa ikut berupaya mewujudkan tata kelola dunia yang lebih berkeadilan berdasarkan prinsip-prinsip universal.
  • Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    Pemerintah telah membuat program penyelesaian atas sengketa aliran yang terdapat didalam masing-masing agama yang diakui oleh negara. Kementerian Agama atas nama pemerintah, secara tegas telah membuat pemahaman dan deskripsi tentang organisasi keagamaan, lembaga-lembaga keagamaan, badan-badan keagamaan, dan komunitas keagamaan, dengan agama itu sendiri, sehingga masyarakat tidak akan terprovokasi oleh campur-aduk pemahaman yang senantiasa mengancam stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini perlu sosialisasi dan pemahaman yang serius, karena landasan ideologi negara, PANCASILA telah menempatkan Sila I, yaitu azas ketuhanan sebagai perisai bangsa. Agama dan kepercayaan merupakan pilihan pribadi yang merupakan hak azasi setiap warga negara, sehingga negara wajib hadir untuk melindungi dan menjamin kemerdekaan tersebut.
  • Menteri Hukum dan HAM
    Yasonna H. Laoly
    Disamping mencatat keberadaan Badan-Badan Hukum dan Undang-Undang Negara, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia akan lebih pro-aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, tentang cara-cara memahami dan mematuhi semua aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jalinan koordinasi dengan berbagai instansi serta institusi yang selama ini telah berjalan, akan lebih ditingkatkan lagi, sehingga mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penegakan supremasi hukum yang berazaskan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Menteri Keuangan
    Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D.
    Kementerian Keuangan dengan kewenangan yang ada, akan melakukan pembenahan-pembenahan administrasi dan pengelolaan anggaran. Melalui pola kerjasama dengan berbagai pihak, terutama yang berkaitan langsung dengan keuangan maupun sistem keuangan negara, penerapan disiplin anggaran adalah mutlak, dan pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin. Melalui dirjen-dirjen yang ada dibawah Kementerian keuangan, Pemerintah juga akan memberlakukan sistem pengawasan internal yang akan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Keuangan, dalam rangka Keamanan dan Keselamatan uang Negara.
  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
    Nadiem Anwar Makarim
    Pembangunan mental dan karakter generasi muda Indonesia kedepan, adalah tugas dan tanggungjawab pemerintah melalui dunia pendidikan yang diawali dari pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan ditingkat Dasar adalah jenjang pendidikan yang sangat menentukan bagi pertumbuhan mental dan karakter. Kementerian Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah akan menempatkan prioritas pendidikan yang berbasis kepada wawasan kebangsaan yang meliputi seluruh pelosok wilayah kepulauan nusantara. Setelah melewati jenjang pendidikan Dasar dan Menengah, diharapkan anak-anak Indonesia di seluruh tanah air akan memahami sejarah perjalanan bangsa dan negaranya. Kurikulum pendidikan ditingkat Dasar dan Menengah akan disesuaikan dengan kebutuhan membangun kemandirian serta kedaulatan Bangsa dan Negara dalam pergaulan masyarakat dunia.
  • Menteri Kesehatan
    Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU
    Program Kerja Kementerian Kesehatan yang selama ini telah berjalan, akan ditingkatkan lagi efektifitas dan proporsionalitasnya. Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat maupun Daerah serta Puskesmas, akan lebih mengedepankan pelayanan gratis, atau semurah mungkin bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah telah menyusun program pendirian pusat-pusat pelayanan kesehatan atau posko-posko pelayanan kesehatan di seluruh tanah air, terutama di wilayah-wilayah perbatasan dan pulau-pulau terpencil, sehingga realitas kehidupan sosial masyarakat terpencil dan daerah perbatasan, tidak akan lagi menjadi pembicaraan dan sorotan umum yang senantiasa mencoreng nama baik negara dan pemerintah, buruknya gizi dan penanganan penyakit, tidak lagi menjadi isu politik pihak-pihak tertentu yang selalu berusaha memanfaatkan situasi dan kondisi negatif.
  • Menteri Sosial
    Dr. Ir. Tri Rismaharini, M.T.
    Dalam perspektif Ke-Indonesiaan, Kementerian Sosial sedang menggalang kerjasama dengan beberapa Kementerian dan komunitas-komunitas non pemerintah, untuk mendirikan pusat-pusat informasi sosial di tengah-tengah masyarakat. Pusat Informasi Sosial, akan berfungsi sebagai sarana komunikasi dan wadah aspirasi rakyat, disamping sebagai sarana pemberdayaan, dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mendukung program pemerintah yang berkesinambungan.
  • Menteri Ketenagakerjaan
    Dra. Hj. Ida Fauziyah
    Oleh karena lebih dari 70% usia angkatan kerja rakyat Indonesia adalah para pekerja yang secara umum terbagi dalam dua sektor, formal dan informal, maka pemerintah menjadikan kehidupan dan tingkat kesejahteraan pekerja/buruh, sebagai barometer mengukur tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia pada umumnya. Kebijakan terhadap pembinaan, pengiriman, penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, disusun dalam kerangka hubungan industrial berdasarkan penghormatan akan hak azasi manusia yang besifat universal.
  • Menteri Perindustrian
    Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si.
    Konsepsi pengembangan dunia industri di tanah air, sedang diupayakan pemerintah sebagai usaha menunjang usaha-usaha sektor riil yang dijalankan oleh masyarakat di pedesaan, terutama usaha-usaha pertanian, perkebunan dan perikanan, bukan justru mematikan usaha-usaha rakyat. Industri besar yang mengelola pertambangan dan hasil-hasil tambang, akan diatur didalam ketentuan tersendiri, dalam rangka proteksi terhadap kepentingan pertumbuhan dan pengembangan usaha-usaha sektor mikro yang dijalankan oleh rakyat.
  • Menteri Perdagangan
    Muhammad Lutfi
    Kementerian Perdagangan telah menyusun program kerja pemerintah yang mengarah kepada promosi hasil-hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan hasil-hasil kerajinan kerajinan tangan yang diproduksi oleh rakyat, baik untuk kepentingan pasar domestik, maupun luar negeri. Sedangkan promosi dan penjualan hasil-hasil tambang, baik migas maupun non migas, pemerintah telah mempersiapkan rancangan kesepakatan yang akan mempertimbangkan dampak-dampak yang tidak akan merugikan kepentingan rakyat, daerah dan segenap potensi sumber daya yang ada.
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
    Arifin Tasrif
    Untuk menata, mengelola dan memanfaatkan energi dan sumber daya mineral yang ada, pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan yang selama ini belum sepenuhnya mampu mengakomodir kebutuhan akan keseimbangan ekosistem. Eksploitasi energi dan sumber daya mineral yang tidak terkendali, tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan hidup bagi masyarakat lokal, tetapi lebih jauh lagi, akan mempengaruhi sisi lain dari berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk reputasi Bangsa Indonesia sendiri dalam pergaulan internasional.
  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    Basuki Hadimuljono
    Kebutuhan akan pembangunan dan pengadaan infrastruktur yang merupakan urat nadi bagi sistem perekonomian rakyat, yang nota bene adalah basis perekonomian nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mempersiapkan agenda kerja yang memprioritaskan pembangunan pelabuhan-pelabuhan rakyat, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah-daerah kepulauan yang selama ini sulit mengirimkan hasil-hasil usahanya keluar dari wilayah tempat usahanya. Untuk lebih memudahkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur, pemerintah juga akan berupaya menyelesaikan sengketa-sengketa tanah/lahan dengan masyarakat adat dan pemilik tanah/lahan, yang selama ini mungkin masih belum tuntas pembayaran ganti rugi, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  • Menteri Perhubungan
    Budi Karya Sumadi
    Penataan sistem transportasi nasional yang selama ini sedang dilaksanakan, akan terus ditingkatkan dengan upaya membangun infrastruktur yang memudahkan akses ke sentra-sentra ekonomi dan bisnis. Untuk menghubungkan kepentingan transportasi antar Penduduk di seluruh wilayah nusantara, pemerintah akan merangkul dunia usaha dan instansi pemerintah lainnya, yang secara simultan akan sangat bermanfaat untuk kepentingan mengawasi dan mengamankan kedaulatan wilayah negara.
  • Menteri Komunikasi dan Informatika
    Jhonny G. Plate
    Kecenderungan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang telah hampir menyeluruh di seantero bumi nusantara, telah mendorong pemerintah untuk serius memandu dan sekaligus mengawal penggunaan perangkat teknologi informasi maupun komunikasi, agar tidak berdampak negatif bagi pertumbuhan dan dinamika perubahan dalam kalangan masyarakat luas. Kementerian Komunikasi dan Informatika, atas nama pemerintah, adalah penanggungjawab penuh terhadap peredaran dan pengaturan perangkat teknologi yang rentan dengan penyalahgunaan.
  • Menteri Pertanian
    Syahrul Yasin Limpo
    Masalah pertanian di tanah air, adalah masalah yang sangat penting dan strategis, oleh sebab itu pemerintah secara terus-menerus berupaya melindungi dan mengembangkan usaha-usaha sektor pertanian, sesuai dengan geografi Indonesia yang agraris. Perluasan areal pertanian, serta pengadaan fasilitas penunjang produksi pertanian, akan menjadi prioritas pemerintah, termasuk pendirian pabrik-pabrik pupuk, dan atau pengadaan jaringan distribusi pupuk yang mampu menjangkau kebutuhan petani di seluruh Indonesia. Melalui pola bekerjasama dengan berbagai instansi terkait, termasuk POLRI, Kementerian Pertanain akan mengawasi praktek-praktek konversi lahan pertanian untuk kepentingan-kepentingan lain yang akan merugikan rakyat.
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc.
    Berdasarkan fakta-fakta yang ada, pemerintah sangat prihatin dengan kondisi beberapa daerah di seluruh Indonesia yang di sekitarnya selama ini beroperasi perusahaan-perusahaan yang aktif mengeksploitasi sumber-sumber daya alam. Setelah berakhirnya masa eksploitasi atau izin tambang yang dimiliki, umumnya semua perusahaan pergi meninggalkan tanah/lahan eks tambang tersebut terbengkalai begitu saja. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah menyusun beberapa program yang meliputi proses perizinan pengelolaan, dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pengrusakan lingkungan hidup dan hutan.
  • Menteri Kelautan dan Perikanan
    r. Sakti Wahyu Trenggono, M.M.
    Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan yang dimiliki oleh negara, akan digiring kearah kemandirian para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. Para petani budidaya dan nelayan, akan dibekali oleh pemerintah dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang nantinya akan menjadi nilai tambah dalam usaha mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Di samping itu, para petani dan nelayan juga akan diberikan beberapa pemahaman yang berkaitan dengan pemeliharaan ekosistem dan kelestarian habitat bagi jenis-jenis hayati tertentu.
  • Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
    Abdul Halim Iskandar
    Melalui kerjasama dengan Kementerian Menteri Dalam Negeri dan kementerian lainnya yang berhubungan langsung dengan wilayah kerja dan orientasi kegiatan kementerian, atas nama pemerintah, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, senantiasa akan memfokuskan diri pada pemetaan dan pendataan, baik mengenai geografi kewilayahan, maupun statistik kependudukan setiap desa, sehingga pemerintah mempunyai akurasi data yang valid dalam membuat atau menyusun program umum pembangunan yang berbasiskan pedesaan.
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
    Dr. Sofyan A. Djalil, SH, MA, MALD
    Banyaknya kasus sengketa tanah atau lahan yang masuk persidangan di lembaga-lembaga peradilan hampir di seluruh tanah air, telah memicu Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk segera menginventarisisasi kembali tanah-tanah atau lahan-lahan yang selama ini tumpang-tindih dalam kepemilikannya. Untuk itu, pemerintah akan segera membuat pengklasifikasian serta memperjelas kepemilikan atas tanah, terutama antara tanah negara, tanah pengusaha dan tanah rakyat. Pemerintah akan melakukan registrasi ulang dengan melibatkan semua unsur pimpinan di tingkat desa dan kecamatan, sehinga kebijakan pemerintah tentang pertanahan, tidak terkesan sebagai penerus kebijakan kolonial yang lebih mengutamakan kepentingan dunia usaha dibandingkan kepentingan rakyat.
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas
    Suharso Monoarfa
    Perencanaan pembangunan nasional merupakan kunci arah serta keberhasilan pembangunan, baik jangka pendek, menengah maupun panjang. Didukung dengan koordinasi yang baik dengan kementerian dan lembaga terkait lainya, perencanaan pembangunan nasional wajib mengacu kepada upaya mewujudkan cita-cita bangsa yang diimplementasikan melalui penyusunan skala prioritas, alokasi anggaran yang tepat, pemantauan serta evaluasi pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan yang terpadu dan berkesinambungan. Oleh karena itu program kerja yang telah disusun Kementerian Rencana Pembangunan Negara/Kepala Bappenas senantiasa berorientasi pada pemenuhan kebutuhan serta perlindungan terhadap hak-hak rakyat, baik di bidang ekonomi, politik, pendidikan maupun keamanan dan ketertiban.
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Tjahjo Kumolo, SH
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, secara intens akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan-Badan dan atau Biro-Biro Pengawasan internal yang ada di setiap Kementerian dan instansi pemerintah lainnya, dalam tugas-tugas penertiban, sebagai bagian dari pendayagunaan. Dalam kasus-kasus tertentu dan keadaan-keadaan tertentu yang dinilai sulit ditertibkan, maka pihak Kementerian Peneritban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak akan segan-segan untuk merekomendasikan kepada aparat kepolisian maupun kejaksasan, untuk melakukan penyidikan dan penindakan.
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    Erick Thohir
    Pengelolaan Badan-Badan Usaha Milik Negara, kedepan lebih kepada pembenahan-pembenahan, baik sistem administrasi dan akuntansi keuangan, maupun konsep manajerial yang selama ini belum secara maksimal dijalankan. Sebagai badan usaha yang didirikan dan dikelola dengan menggunakan anggaran negara yang notabene adalah uang rakyat, maka sudah seyogianya keuntungan yang diperoleh pun untuk kepentingan rakyat yang akan disalurkan dalam berbagai bentuk, yang nantinya akan diatur melalui Undang-Undang dan atau Peraturan Pemerintah.
  • Menteri Koperasi Dan UKM
    Drs. Teten Masduki
    Sesuai dengan azas, bentuk dan sifatnya, koperasi yang secara tegas dinyatakan sebagai soko guru perekonomian nasional di dalam konstitusi negara, Kementerian Koperasi dan UMKM telah menyusun program kerja yang mengutamakan adanya stimulasi bagi sebagaian masyarakat untuk mendirikan dan atau mengembangkan badan-badan usaha berbentuk koperasi. Oleh karena keterbatasan modal untuk usaha-usaha produksi, pemerintah akan berupaya agar melalui badan usaha koperasi, masyarakat mampu menjalankan usaha-usaha jasa pemasaran dan distribusi, terutama distribusi bahan-bahan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia pada umumnya.
  • Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A
    Pesona bumi nusantara yang indah dan menakjubkan, sebagian besar masih belum terjamahkan oleh manajemen pengelola objek-objek wisata yang selama ini lebih fokus pada pengembangan bisnis di tempat-tempat wisata yang sudah ada. Unik dan indahnya panorama Indonesia yang belum disentuh Pemerintah dan Swasta, merupakan potensi kepariwisataan alam Indonesia yang harus ditumbuhkembangkan oleh Kementerian Pariwisata saat ini. Sebagai Anggota Kabinet Kerja, Menteri Pariwisata juga akan menghidupkan dunia kepariwisataan Indonesia untuk kepentingan Pendidikan dan Kebudayaan, seperti wisata Bahari, wisata keagamaan, wisata sejarah, wisata budaya, dan wisata riset bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di tanah air.
  • Menteri Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak
    I Gusti Ayu Bintang Darmawati
    Untuk lebih meningkatkan kemampuan dan prestasi para wanita Indonesia, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, telah berkomitmen untuk terus menggalang kerjasama dengan berbagai pihak, sehingga penghargaan dan penghormatan terhadap kaum perempuan, tidak bersifat parsial. Program pemerintah untuk memberdayakan perempuan, dapat dilakukan secara simultan dengan upaya perlindungan terhadap anak-anak. Oleh karena itu, pemerintah juga mengharapkan adanya dukungan dari semua elemen masyarakat, karena suksesnya kaum perempuan Indonesia adalah suksesnya bangsa Indonesia.
  • Menteri Ristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional
    Prof. Bambang P. S. Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D.
    Konsistensi pemerintah terhadap perbaikan sistem pendidikan nasional yang telah dicanangkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, maka Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, senantiasa akan berkoordinasi dan bekerjasama mensukseskan program umum pendidikan nasional Indonesia, dalam rangka kaderisasi kepemimpinan nasional Indonesia yang bermoral, bermartabat, dan mampu mengantarkan bangsa dan negaranya menjadi bangsa dan negara terhormat dan disegani karena kepribadian, kemandirian dan kemampuan mempertahankan wilayah kedaulatan negara.
  • Menteri Pemuda dan Olahraga
    Zainudin Amali
    Dalam rangka menggiring kehidupan generasi muda Indonesia untuk lebih produktif dan dinamis, Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menjalin kerjasama dengan semua instansi pemerintah, swasta, bahkan dari berbagai elemen masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan kemampuan yang ada, secara maksimal akan terus berupaya meningkatkan prestasi olahraga para atlet nasional yang selama ini telah berjasa mengharumkan nama baik bangsa dan negara. Pembinaan yang dilakukan, akan dikoordinasikan dengan organisasi-organisasi atlet yang dinilai aktif dan professional dalam membangun dunia keolahragaan di tanah air.
  • Tentara Nasional Indonesaia (TNI) adalah tulang punggung pertahanan negara. Oleh karena itu, TNI di semua Angkatan (Darat, Laut dan Udara), bertanggungjawab terhadap keberadaan dan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prajurit TNI adalah Prajurit Sapta Marga yang senantiasa bersiaga penuh menjaga setiap jengkal tanah Ibu Pertiwi, siapapun yang merongrong dan atau mengganggu kewibawaan bangsa dan negara, TNI tidak segan-segan untuk bertindak tegas, demi harga diri dan kehormatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu berada didepan dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Dalam melayani dan melindungi masyarakat, POLRI senantiasa bekerjasama dengan semua elemen masyarakat itu sendiri, setidak-tidaknya, semua rakyat Indonesia akan menjadi Polisi bagi dirinya sendiri.
  • Jaksa Agung
    ST Burhanudin
    Sebagai salah satu garda terdepan dalam upaya supremasi hukum di tanah air, secara hirarkis jaksa di seluruh Indonesia akan dibekali dengan pemahaman tentang beberapa azas moralitas yang hakikatnya adalah memiliki derajat lebih tinggi daripada hukum-hukum formil dan hukum materiil. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung telah menyusun program kerja yang meliputi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bagi seluruh jaksa dalam membuat berita acara maupun dakwaan terhadap suatu perkara, sesuai dengan motto, “walau langit akan runtuh, keadilan dan kebenaran harus tetap ditegakkan di muka bumi ini”, dan dalam konteks Ke-Indonesiaan, tentu sesuai dengan andasan ideologi dan landasan konstitusi negara.
  • Kepala Staf Kepresidenan
    Jenderal TNI(Purn) Moeldoko
    Kantor Staf Presiden harus mengutamakan kompetensi dan integritas di jajarannya agar dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis dapat berjalan dengan baik dan optimal
  • Sekretaris Kabinet
    Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M.
    Sekretariat Kabinet (disingkat Setkab) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas yang sangat vital dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga perumusan dan penyiapan analisis yang cepat, tepat dan akurat atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kebudayaan, dan kemaritiman menjadi sangat krusial dalam pengambilan keputusan oleh Presiden dan Wakil Presiden.
  • Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
    Bahlil Lahadalia
    Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan fungsi: Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal. Berkembang dan majunya dunia usaha sangat tergantung pada penanaman modal (investasi), sehingga dengan demikian harus mampu menerjemahkan kebijakan Presiden dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dengan memangkas berbagai proses birokrasi yang berbelit-belit dan tidak perlu.  

LEGALITAS