Keberadaan penduduk di beberapa wilayah bumi Nusantara, pada dasarnya diawali dengan kehadiran para pendatang dari berbagai belahan dunia yang bertebaran mencari wilayah-wilayah baru, sebagian ada yang sekedar berdagang, dan sebagiannya lagi ada yang tinggal menetap. Orang-orang yang tinggal menetap, ada yang berasimilasi dengan penduduk asli, namun tidak sedikit yang membuka kawasan pemukiman baru di daerah yang tidak ada penduduk aslinya (wilayah belum berpenghuni).
Pada periode perkembangan berikutnya, setelah tinggal menetap dan membuka lahan-lahan pertanian atau perkebunan, muncul kelompok-kelompok masyarakat yang mendaulat wilayahnya sebagai wilayah kekuasaan yang menopang kelangsungan hidup berkeluarga secara turun-temurun, lalu lahirlah tatanan sosial yang disepakati secara bersama, yang dipimpin dan dikontrol oleh Sosok kepemimpinan yang diharapkan akan mampu membela serta melindungi kepentingan kelangsungan hidup, keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan tersebut. Pada periode ini, muncul kerajaan-kerajaan Nusantara yang memiliki corak kepemimpinan yang menampilkan latarbelakang keturunan, baik jika ditinjau dari aspek Agama maupun dari aspek Budaya yang menyertai masing-masing kerajaan.
Kedatangan orang-orang Eropa yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi dan perdagangan, diawali oleh Vasco da Gama, melalui jalur laut pada tahun 1497-1498 yang telah berhasil berlayar dari Eropa ke India melalui Tanjung Harapan di ujung selatan Afrika, sehingga mereka tidak perlu lagi bersaing dengan pedagang-pedagang dari Timur Tengah untuk menuju ke Asia Timur dan Asia Tenggara, yang selama ini ditempuh melalui jalur darat yang mempunyai banyak resiko. Misi dagang yang kemudian dilanjutkan dengan Politik Pemukiman (kolonisasi) inilah awal kolonialisasi bangsa Indonesia berawal.
Untuk dapat memenangkan persaingan dagang antar sesama orang-orang Eropa, terutama orang-orang Spanyol, Portugis dan lain-lain, dan sekalligus memonopoli sumber-sumber ekonomi di bumi nusantara, sekelompok pengusaha asal Eropa yang dipelopori oleh Johan van Oldenbarnevelt yang berpusat di Amsterdam, membentuk perkumpulan Dagang, Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) pada tanggal 20 Maret 1602. Meskipun sebenarnya VOC merupakan sebuah persekutuan dagang saja, namun kepadanya diberikan Hak Istimewa (Octrooi) oleh Negara (Pemerintah Kolonial-Belanda). Misalnya VOC boleh memiliki Tentara, membuat Mata Uang, bernegosiasi dengan negara lain, hingga menyatakan perang. Banyak pihak menyebut VOC sebagai Negara di dalam Negara. VOC memiliki enam bagian (Kamers), masing-masing berkedudukan di Amsterdam, Middelburg, Enkhuizen, Delft, Hoorn, dan Rotterdam. Delegasi dari ruang ini berkumpul sebagai Heeren XVII atau 17 Tuan, untuk delegasi Amsterdam berjumlah delapan.
Sejak VOC mengukuhkan keberadaannya di bumi nusantara, sejak saat itu pula masalah pertanahan atau agraria mulai bermunculan. Pemerintah (Kolonial-Belanda), memberikan Hak luar biasa kepada VOC, yakni:
a. Mengadakan Perjanjian-perjanjian dengan Negara-negara dan Raja-raja di Asia;
b. Mempunyai dan memelihara Tentara (Angkatan Perang);
c. Mempunyai hak untuk mencetak dan mengeluarkan mata-uang sendiri;
d. Mempunyai hak untuk mengangkat seorang Gubernur;
e. Mempunyai hak untuk mengangkat Pegawai-pegawai Tinggi lainnya.
Dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintahnya, VOC memberlakukan Hukum secara Barat di setiap Daerah/Wilayah yang mereka kuasai, tanpa memperdulikan Hak-hak atas Tanah yang dipegang oleh Rakyat dan Raja-raja di Indonesia sebagai Hukum Adat dengan coraknya sendiri-sendiri. Diantara kebijakan Pertanian yang berkaitan dengan Tanah, diberlakukan ketentuan:
1. Contingente, yaitu kewajiban membayar Pajak atas hasil-hasil pertanian kepada penguasa kolonial;
2. Verplichte Leveranten, yaitu ketentuan yang diputuskan oleh pemerintah kolonial dengan para Raja, tentang kewajiban menyerahkan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah kolonial secara sepihak;
3. Roerendiensten, yaitu suatu bentuk pemaksaan untuk bekerja (kerja rodi) untuk orang-orang yang sudah tidak mempunyai tanah/lahan, karena tanah/lahan yang luas-luas telah dijual atau diserahkan kepada Pengusaha Swasta (Cultur Stelsel).
Setelah VOC dibuarkan pada tanggal 31 Desember 1799, pada tanggal 1 Januari 1800, hutang maupun piutang VOC disemua Daerah, secara resmi diserahkan kepada Pemerintah (Kolonial-Belanda), maka sejak saat itu pula Indonesia yang tadinya Negeri yang dikuasai oleh “kumpulan Pedagang/Pengusaha”, menjadi Daerah Jajahan atau Daerah dibawah kekuasaan pemerintah Belanda. Ketika pemerintahan berada dibawah Gubernur Jenderal Willem Daendells, tanah-tanah/lahan-lahan milik Pemerintah dan Rakyat, secara besar-besaran dijual kepada para Pengusaha/Pedagang Cina, Arab dan Eropa yang dikenal dengan “Tanah Partikelir”.
Pergolakan politik dan kekuasaan antar Negara-negara di Eropa, berpengaruh pula di Indonesia, yang tadinya dibawah kekuasaan Belanda, harus diserahkan kepada Inggris. Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jenderal yang berkuasa antara tahun 1811 – 1816, memberlakukan hukum pertanahan yang kemudian dikenal dengan istilah Landrent, yaitu:
1. Kepala Desa diberikan wewenang dan kekuasaan untuk menetapkan besarnya jumlah sewa yang wajib dibayar oleh para Petani/Pekebun, termasuk Petani/Pekebun Pemilik Tanah/Lahan;
2. Kepala Desa diberikan wewenang atau kekuasaan penuh untuk merubah status kepemilikan tanah/lahan, jika ada Petani yang tidak mampu memenuhi ketentuan wajib membayar, demi memperlancar pendapatan landrent;
3. Praktek dari kebijakan landrent, membuktikan bahwa “besarnya sewa yang sanggup dibayar yang akan menentukan luas tanah/lahan yang boleh dikuasai atau dikelola”, seharusnya, Luas kepemilikan tanah/lahanlah yang akan menentukan besarnya pembayaran sewa yang wajib dibayar.
Besarnya kewajiban membayar landrent, umumnya adalah:
- Untuk Tanah Sawah, adalah seperdua sampai dengan sepertiga dari hasil panen ;
- Untuk Tanah Kering, adalah ¼ sampai dengan ½ dari hasil panen.
Pada tahun tahun 1816, Pemerintah Inggris menyerahkan kembali kekuasaannya atas Indonesia kepada Pemerintah Belanda. Pada tahun 1830 dibawah Gubernur Jenderal Johanes Van Den Bosch kebijakan dibidang pertanahan lebih kejam, bagi rakyat pemilik tanah/lahan, dipaksa untuk menanam tanaman-tanaman tertentu yang dibutuhkan oleh pemerintah (kolonial) tanpa mendapatkan pembayaran atau imbalan apapun, sedangkan rakyat yang tidak memiliki tanah/lahan, wajib menyumbangkan tenaganya seperlima dari masa satu tahun (66 hari) juga tanpa adanya pembayaran atau imbalan apapun. Hal ini yang menyebabkan timbulnya kritik besar-besaran kepada pemerintah (kolonial), bahkan DR. Edward Douwes Dekker (DR. Multatuli) dalam bukunya Max Havelaar, menyebut dengan kebijakan tanpa pri-kemanusiaan.
Dampak dari kebijakan “tanam paksa” (cultuur stelsel) oleh pemerintah kolonial, para pengusaha mulai kesulitan mendapatkan tanah/lahan untuk usaha-usaha pertanian/perkebunan besar, kecuali mereka harus menyewa dari pemerintah kolonial, sementara kritik dan kecaman dari dunia usaha semakin kuat, hingga akhirnya pada tahun 1853 pemerintah mengeluarkan paket kebijakan Regerings Reglement, antara lain didalam Pasal-64 disebutkan:
a. Gubernur Jenderal dilarang menjual tanah;
b. Dikecualikan untuk tanah/lahan sempit untuk kepentingan perluasan kota dan industri;
c. Gubernur Jenderal boleh menyewakan tanah berdasarkan ordonnantie (peraturan), itupun tidak termasuk tanah-tanah kaum pribumi/bumi putera/tanah hak ulayat.
Ketentuan kebijakan yang disebut dengan Agrarische Wet tersebut, adalah hasil rancangan Undang-Undang (Wet) yang diajukan oleh Menteri Jajahan, De Waal, dan diundangkan dalam Staatblad 1870 No. 55, sebagai tambahan ayat-ayat baru pada Pasal-62 Regerings Reglement (FRR) Stb.1854 No.2. Pasal ini terdiri dari 8 ayat, dan kemudian berubah menjadi Pasal-41 Indische Staatsregeling, yang bunyinya:
1. Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah;
2. Dikecualikan untuk tanah/lahan sempit untuk kepentingan perluasan kota dan industri;
3. Gubernur Jenderal boleh menyewakan tanah berdasarkan ordonnantie (peraturan), itupun tidak termasuk tanah-tanah kaum pribumi/bumi putera/tanah hak ulayat, tempat penggembalaan umum, atas dasar lain, merupakan kepunyaan Desa;
4. Menurut yang ditetapkan dengan Ordonnansie, diberikan tanah dengan Hak Erfpacht, selama tidak lebih dari 75 (tujuh puluh lima) tahun;
5. Gubernur Jenderal harus menjaga, jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak-hak rakyat pribumi;
6. Gubernur Jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah kepunyaan rakyat asal pembukaan hutan yang dipergunakan untuk keperluan sendiri, demikian juga tanah-tanah sebagai tempat penggembalaan umum, atau atas dasar lain merupakan kepunyaan Desa, kecuali untuk kepentingan umum berdasarkan Pasal-133 atau untuk keperluan penanaman tanaman yang diselenggarakan atas perintah Penguasa menurut peraturan-peraturan yang bersangkutan, semua dengan pemberian ganti kerugian yang layak;
7. Tanah yang dipunyai oleh orang-orang pribumi dengan hak pakai pribadi yang turun-temurun (maksudnya dalah Hak Milik Adat), atas permintaan Pemiliknya yang sah, dapat diberikan kepadanya dengan Eigendom, dengan pembatasan-batasan yang diperlukan sebagai yang ditetapkan dengan ordonnansie dan dicantumkan dalam suatu eigendom-nya, yaitu mengenai kewajibannya terhadap Negara dan Desa yang bersangkutan, demikian juga mengenai wewenangnya untuk menjualnya kepada bukan pribumi;
8. Persewaan atau serah pakai tanah oleh orang-orang pribumi kepada non-pribumi, dilakukan menurut ketentuan yang diatur ordonnantie, dimana pihak pengusaha swasta terbatas kemungkinannya memperoleh tanah-tanah yang luas dan kuat haknya;
9. Pada mulanya Agrarische Wet, berlaku untuk Daerah-daerah yang dikuasai oleh pemerintah kolonial saja, namun akibat konflik politik dan kekuasaan, akhirnya Agrarische Wet juga diberlakukakn di Daerah-daerah Swapraja.
Ada sebuah pernyataan khusus dalam ketentuan Agrarische Wet yang disebut dengan Speciale Domein Verklaring, yaitu:
“Semua tanah kosong dalam daerah kekuasaan pemerintah, langsung dikuasai oleh pemerintah, karena masuk dalam domein Negara, kecuali yang diusahakan oleh penduduk dengan hak-haknya yang bersumber dari pembukaan hutan. Hak menyerahkan tanah kepada pihak lain, hanya ada pada pemerintah tanpa mengurangi hak yang sudah dimiliki oleh penduduk untuk membukanya.”
Speciale Domein Verklaring (domein khusus) merupakan penegasan tentang Hak pengalihan atas tanah yang hanya ada pada pemerintah, dan diatur sesuai dengan daerahnya, seperti:
- Sumatera diatur didalam Staatblad 1874, No. 94-f
- Manado, diatur daialam Staatblad 1877, No. 55
- Kalimantan Selatan/Timur, diatur didalam Staatblad 1888, No. 58
yang fungsinya adalah:
1. Sebagai Landasan Hukum bagi pemerintah kolonial untuk dapat memberikan tanah dengan Hak-hak Barat seperti yang diatur didalam KUHPerdata, misalnya Hak Eigendom, Hak Erfpacht, Hak Opstal dan Hal-hal lainnya;
2. Untuk keperluan pembuktian kepemilikan dalam berperkara, dimana pemerintah tidak perlu membuktikan kepemilikan/Hak Eigendomnya, tetapi pihak lain diluar pemerintah wajib untuk membuktikan kepemilikan tersebut.
Dengan diberlakukannya domein khusus tersebut diatas, maka tanah-tanah di Hindia Belanda, dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Vrijlands Domein, dan Onvrijlands Domein, yang secara teknis, pelaksanaan tugas-tugasnya, ditangani oleh seorang Kepala Diens Kadaster (Dinas Kadaster) yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Jenderal.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945, masalah pertanahan/agraria, Diens Kadaster (Dinas Kadaster), menjadi Jawatan Pendaftaran Tanah dan dimasukkan dibawah naungan Departemen Kehakiman ditingkat Pusat, sedangkan di Daerah-Daerah namanya Kantor Pendaftaran Tanah. Sejak saat itu, masalah pertanahan berpindah-pindah dari satu kementerian ke kementerian lainnya, hingga lahirnya Undang-Undang RI, No. 7 tahun 1958, tentang Peralihan Tugas dan wewenang Agraria, dibentuk Kementerian Agraria yang mengintegrasikan semua Kantor Pendaftaran Tanah dibawah satu kementerian.
Periode tahun 1960 hingga 1963, semua bentuk peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Pemerintah dibidang Pertanahan, dikeluarkan oleh Presiden dan Menteri Muda Kehakiman. Pada tahun 1963, dibentuklah Departemen Pertanian dan Agraria yang dipimpin oleh Mr. Sadjarwo, SH. Namun, tahun 1965, urusan pertanahan dipisahkan dari Departemen Pertanian, lahirlah Menteri Agraria yang saat itu dijabat oleh R. Hermanses, SH. Pada tahun 1968, Menteri Agraria dihapus, urusan pertanahan pun diintegrasikan dibawah Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal Agraria.
Dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun, pada tahun 1988, melalui sebuah Keputusan Presiden, No. 26 tahun 1988, status Dirjen Agraria dibawah Depdagri, ditingkatkan menjadi sebuah Badan, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Di era reformasi dimana tuntutan otonomi Daerah semakin kuat, maka untuk mengantitisipasi berbagai gejolak yang mungkin akan timbul dibidang pertanahan, maka dikeluarkan Keputusan Presiden No. 10 tahun 2001, tentang Pelaksanaan otonomi daerah dibidang Pertanahan.
Ditinjau dari sejarah lahirnya, Badan/Lembaga/Kementerian yang mengatur urusan pertanahan/agraria di tanah air, dari waktu ke waktu dipimpin oleh:
- Periode 1988 – 1992, BPN dipimpin oleh seorang Kepala Badan;
- Periode 1993 – 1998, BPN dipimpin oleh Menteri Negara Agraria/Ka. BPN;
- Periode 1999 – 2000, BPN dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri/Ka. BPN;
- Periode 2000 – 2006, BPN dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah koordinasi Menteri Dalam Negeri;
- Periode 2006 – 2014, BPN dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden;
- Awal tahun 2015, melalui Peraturan Presiden RI, No. 17/2015, Lembaga BPN RI disatukan dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum, kemudian statusnya ditingkatkan menjadi Kementerian Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN RI, dengan fungsi utamanya, adalah:
1. Perumusan, Penetapan dan Pelaksanaan kebijakan dibidang Tata Ruang, Infrastruktur Keagrariaan/Pertanahan, Hubungan Hukum Keagrariaan/Pertanahan, Penataan Agraria/ Pertanahan, Pengadaan Tanah, Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah serta Penanganan masalah Agraria/Pertanahan, Pemanfaatan Ruang dan Tanah;
2. Koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Agraria & Tata Ruang;
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Daerah;
6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Penulisan singkat tentang sejarah status hukum pertanahan di Indonesia ini, mudah-mudahan menjadi hikmah dan pembelajaran yang dapat memacu semangat kita bersama dalam usaha untuk memperbaiki sesuatu yang mungkin terdapat kekeliruan kita semua selama ini dalam merumuskan peraturan dan atau perundang-undangan dibidang pertanahan/agraria, karena masalah pertanahan adalah masalah paling utama dalam pencapaian kedaulatan bagi suatu Bangsa dan Negara dalam rangka mewujudkan penegakan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia. Mari kita tempatkan kembali landasan konstitusi Negara sebagai sumber hukum pertanahan, sebagaimana dimaksud didalam Pasal-33 ayat (1, 2 dan 3) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah menjadi konsensus nasional yang kita sepakati tanggal 18 Agustus 1945, harus kita kawal bersama, agar setiap regulasi, baik untuk kepentingan Badan/Lembaga/Kementerian yang mengurus masalah pertanahan, maupun produk hukum yang merupakan turunan dari landasan konstitusi, tidak akan mengalami pembiasan dan menyimpang dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945.
ALIANSI INDONESIA sebagai Lembaga independen, tempat berhimpunnya berbagai elemen rakyat, akan tidak henti-hentinya mengingat pemerintah disetiap timbulnya permasalahan pertanahan, dalam rangka memberikan dukungan kepada pemerintahan yang sah. Mengacu pada Motto, Visi, Misi dan Tujuan dari Lembaga yang senantiasa dipandu oleh Panca Moral, secara kelembagaan Aliansi Indonesia mendukung Program Nawa-cita Pemerintah yang dituangkan didalam Perpres No. 45 Tahun 2016, tanggal 16 Mei 2016, yang meliputi 5 (lima) Program Prioritas untuk Reforma Agraria, yaitu:
a. Penguatan kerangka regulasi & penyelesaian konflik Agraria;
b. Penataan, Penguasaan & Kepemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria;
c. Kepastian Hukum & Legalisasi Hak atas Tanah Obyek Reforma Agraria;
d. Pemberdayaan masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan & Produksi atas Tanah Obyek Reforma Agraria;
e. Kelembagaan Pelaksanaan Reforma Agraria Pusat dan Daerah.
yang kemudian diperkuat dengan komitmen Presiden RI, Bapak Ir. H. Joko Widodo, yang disampaikan oleh beliau pada Acara Pembukaan Konferensi Tenurial-2017 di Istana Negara, pada tanggal 25 Oktober 2017, yang telah mentargetkan penerbitan 7 (tujuh) juta sertifikat tanah pada tahun 2018 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga !!!
Pantai Cahaya adalah salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Rowosari, Kendal. Pantai ini cukup berdekatan dengan Pantai Sendang Sikucing. Tempat wisata ini dikelola oleh PT Wersut Seguni Indonesia (WSI) yang menjadi lembaga konservasi mamalia pertama di Indonesia sejak tahun 1999. Salah satu yang dijadikan andalan di kawasan wisata ini adalah lumba-lumba.
Tempat ini lengkap sebagai tempat wisata. Alamnya yang indah, fasilitas yang lengkap dan tersedianya beragam atraksi wisata. Bagi yang suka bercengkrama bersama keluarga di kolam, Water Kingdom bisa jadi pilihan. Ada juga kebun binatang mini dengan koleksi binatang yang cukup lengkap. Pengunjung juga dapat menikmati pemandangan matahari terbenam di Taman Sunset Pantai Cahaya.
KEHADIRAN
ATRAKSI
PENTAS
LUMBA-LUMBA
DI KOTA ANDAKetua Umum Lembaga Aliansi Indonesia, Irawati Djoni Lubis mengajak seluruh Anggota Dewan Pengurus, dari DPD, DPC, DPAC, dan Ranting Anggota Aliansi di tanah air, mari kita hilangkan budaya Iri, Dengki, Sirik dan Su-udzhon, yang hanya menimbulkan keresahan dan permusuhan di antara kita. Yuk..... tumbuh kembangkan lagi budaya Santun, Tatakrama kehidupan sosial yang saling menghormati dan menghargai yang telah diwariskan oleh para leluhur kita sebagai perisai kepribadian bangsa, karena dengan kepribadian itulah kita akan Menjadi Bangsa yang Besar dengan tatanan kehidupan sosial yang sejuk, rukun, damai dan tenteram. Dengan konsepsi budaya asli milik bangsa kita, Insya Allah kita akan menyongsong kehidupan berkebangsaan dan bernegara yang diridhoi oleh Tuhan YME, di Dunia maupun di Akhirat, Amin...........!