LEMBAGA ALIANSI INDONESIA

BADAN PENELITIAN ASET NEGARA

 
Mari bersama-sama
STOP dan CEGAH
Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Terorisme dan Narkoba
Untuk
1. Menyelamatkan Aset Negara
2. Menegakkan Keadilan dan Kebenaran
3. Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
DEWAN PIMPINAN PUSAT ALIANSI INDONESIA MENDUKUNG SEPENUHNYA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BP. IR. H. JOKO WIDODO. BARANG SIAPA MENGGANGGU, MERONGRONG KEWIBAWAAN PEMERINTAH YANG SAH, INGIN MEMISAHKAN DIRI DARI NKRI, MAKA DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PERBUATAN MAKAR, DAN AKAN BERHADAPAN DENGAN MASYARAKAT INDONESIA MELALUI ALIANSI INDONESIA. TTD. H. DJONI LUBIS, KETUA UMUM ALIANSI INDONESIA

Keberadaan penduduk di beberapa wilayah bumi Nusantara, pada dasarnya diawali dengan kehadiran para pendatang dari berbagai belahan dunia yang bertebaran mencari wilayah-wilayah baru, sebagian ada yang sekedar berdagang, dan sebagiannya lagi ada yang tinggal menetap. Orang-orang yang tinggal menetap, ada yang berasimilasi dengan penduduk asli, namun tidak sedikit yang membuka kawasan pemukiman baru di daerah yang tidak ada penduduk aslinya (wilayah belum berpenghuni).

Pada periode perkembangan berikutnya, setelah tinggal menetap dan membuka lahan-lahan pertanian atau perkebunan, muncul kelompok-kelompok masyarakat yang mendaulat wilayahnya sebagai wilayah kekuasaan yang menopang kelangsungan hidup berkeluarga secara turun-temurun, lalu lahirlah tatanan sosial yang disepakati secara bersama, yang dipimpin dan dikontrol oleh Sosok kepemimpinan yang diharapkan akan mampu membela serta melindungi kepentingan kelangsungan hidup, keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan tersebut. Pada periode ini, muncul kerajaan-kerajaan Nusantara yang memiliki corak kepemimpinan yang menampilkan latarbelakang keturunan, baik jika ditinjau dari aspek Agama maupun dari aspek Budaya yang menyertai masing-masing kerajaan.

Kedatangan orang-orang Eropa yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi dan perdagangan, diawali oleh Vasco da Gama, melalui jalur laut pada tahun 1497-1498 yang telah berhasil berlayar dari Eropa ke India melalui Tanjung Harapan di ujung selatan Afrika, sehingga mereka tidak perlu lagi bersaing dengan pedagang-pedagang dari Timur Tengah untuk menuju ke Asia Timur dan Asia Tenggara, yang selama ini ditempuh melalui jalur darat yang mempunyai banyak resiko. Misi dagang yang kemudian dilanjutkan dengan Politik Pemukiman (kolonisasi) inilah awal kolonialisasi bangsa Indonesia berawal.

Untuk dapat memenangkan persaingan dagang antar sesama orang-orang Eropa, terutama orang-orang Spanyol, Portugis dan lain-lain, dan sekalligus memonopoli sumber-sumber ekonomi di bumi nusantara, sekelompok pengusaha asal Eropa yang dipelopori oleh Johan van Oldenbarnevelt yang berpusat di Amsterdam, membentuk perkumpulan Dagang, Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) pada tanggal 20 Maret 1602. Meskipun sebenarnya VOC merupakan sebuah persekutuan dagang saja, namun kepadanya diberikan Hak Istimewa (Octrooi) oleh Negara (Pemerintah Kolonial-Belanda). Misalnya VOC boleh memiliki Tentara, membuat Mata Uang, bernegosiasi dengan negara lain, hingga menyatakan perang. Banyak pihak menyebut VOC sebagai Negara di dalam Negara. VOC memiliki enam bagian (Kamers), masing-masing berkedudukan di Amsterdam, Middelburg, Enkhuizen, Delft, Hoorn, dan Rotterdam. Delegasi dari ruang ini berkumpul sebagai Heeren XVII atau 17 Tuan, untuk delegasi Amsterdam berjumlah delapan.

Sejak VOC mengukuhkan keberadaannya di bumi nusantara, sejak saat itu pula masalah pertanahan atau agraria mulai bermunculan. Pemerintah (Kolonial-Belanda), memberikan Hak luar biasa kepada VOC, yakni:
a. Mengadakan Perjanjian-perjanjian dengan Negara-negara dan Raja-raja di Asia;
b. Mempunyai dan memelihara Tentara (Angkatan Perang);
c. Mempunyai hak untuk mencetak dan mengeluarkan mata-uang sendiri;
d. Mempunyai hak untuk mengangkat seorang Gubernur;
e. Mempunyai hak untuk mengangkat Pegawai-pegawai Tinggi lainnya.
Dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintahnya, VOC memberlakukan Hukum secara Barat di setiap Daerah/Wilayah yang mereka kuasai, tanpa memperdulikan Hak-hak atas Tanah yang dipegang oleh Rakyat dan Raja-raja di Indonesia sebagai Hukum Adat dengan coraknya sendiri-sendiri. Diantara kebijakan Pertanian yang berkaitan dengan Tanah, diberlakukan ketentuan:
1. Contingente, yaitu kewajiban membayar Pajak atas hasil-hasil pertanian kepada penguasa kolonial;
2. Verplichte Leveranten, yaitu ketentuan yang diputuskan oleh pemerintah kolonial dengan para Raja, tentang kewajiban menyerahkan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah kolonial secara sepihak;
3. Roerendiensten, yaitu suatu bentuk pemaksaan untuk bekerja (kerja rodi) untuk orang-orang yang sudah tidak mempunyai tanah/lahan, karena tanah/lahan yang luas-luas telah dijual atau diserahkan kepada Pengusaha Swasta (Cultur Stelsel).

Setelah VOC dibuarkan pada tanggal 31 Desember 1799, pada tanggal 1 Januari 1800, hutang maupun piutang VOC disemua Daerah, secara resmi diserahkan kepada Pemerintah (Kolonial-Belanda), maka sejak saat itu pula Indonesia yang tadinya Negeri yang dikuasai oleh “kumpulan Pedagang/Pengusaha”, menjadi Daerah Jajahan atau Daerah dibawah kekuasaan pemerintah Belanda. Ketika pemerintahan berada dibawah Gubernur Jenderal Willem Daendells, tanah-tanah/lahan-lahan milik Pemerintah dan Rakyat, secara besar-besaran dijual kepada para Pengusaha/Pedagang Cina, Arab dan Eropa yang dikenal dengan “Tanah Partikelir”.

Pergolakan politik dan kekuasaan antar Negara-negara di Eropa, berpengaruh pula di Indonesia, yang tadinya dibawah kekuasaan Belanda, harus diserahkan kepada Inggris. Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jenderal yang berkuasa antara tahun 1811 – 1816, memberlakukan hukum pertanahan yang kemudian dikenal dengan istilah Landrent, yaitu:
1. Kepala Desa diberikan wewenang dan kekuasaan untuk menetapkan besarnya jumlah sewa yang wajib dibayar oleh para Petani/Pekebun, termasuk Petani/Pekebun Pemilik Tanah/Lahan;
2. Kepala Desa diberikan wewenang atau kekuasaan penuh untuk merubah status kepemilikan tanah/lahan, jika ada Petani yang tidak mampu memenuhi ketentuan wajib membayar, demi memperlancar pendapatan landrent;
3. Praktek dari kebijakan landrent, membuktikan bahwa “besarnya sewa yang sanggup dibayar yang akan menentukan luas tanah/lahan yang boleh dikuasai atau dikelola”, seharusnya, Luas kepemilikan tanah/lahanlah yang akan menentukan besarnya pembayaran sewa yang wajib dibayar.
Besarnya kewajiban membayar landrent, umumnya adalah:
- Untuk Tanah Sawah, adalah seperdua sampai dengan sepertiga dari hasil panen ;
- Untuk Tanah Kering, adalah ¼ sampai dengan ½ dari hasil panen.

Pada tahun tahun 1816, Pemerintah Inggris menyerahkan kembali kekuasaannya atas Indonesia kepada Pemerintah Belanda. Pada tahun 1830 dibawah Gubernur Jenderal Johanes Van Den Bosch kebijakan dibidang pertanahan lebih kejam, bagi rakyat pemilik tanah/lahan, dipaksa untuk menanam tanaman-tanaman tertentu yang dibutuhkan oleh pemerintah (kolonial) tanpa mendapatkan pembayaran atau imbalan apapun, sedangkan rakyat yang tidak memiliki tanah/lahan, wajib menyumbangkan tenaganya seperlima dari masa satu tahun (66 hari) juga tanpa adanya pembayaran atau imbalan apapun. Hal ini yang menyebabkan timbulnya kritik besar-besaran kepada pemerintah (kolonial), bahkan DR. Edward Douwes Dekker (DR. Multatuli) dalam bukunya Max Havelaar, menyebut dengan kebijakan tanpa pri-kemanusiaan.

Dampak dari kebijakan “tanam paksa” (cultuur stelsel) oleh pemerintah kolonial, para pengusaha mulai kesulitan mendapatkan tanah/lahan untuk usaha-usaha pertanian/perkebunan besar, kecuali mereka harus menyewa dari pemerintah kolonial, sementara kritik dan kecaman dari dunia usaha semakin kuat, hingga akhirnya pada tahun 1853 pemerintah mengeluarkan paket kebijakan Regerings Reglement, antara lain didalam Pasal-64 disebutkan:
a. Gubernur Jenderal dilarang menjual tanah;
b. Dikecualikan untuk tanah/lahan sempit untuk kepentingan perluasan kota dan industri;
c. Gubernur Jenderal boleh menyewakan tanah berdasarkan ordonnantie (peraturan), itupun tidak termasuk tanah-tanah kaum pribumi/bumi putera/tanah hak ulayat.

Ketentuan kebijakan yang disebut dengan Agrarische Wet tersebut, adalah hasil rancangan Undang-Undang (Wet) yang diajukan oleh Menteri Jajahan, De Waal, dan diundangkan dalam Staatblad 1870 No. 55, sebagai tambahan ayat-ayat baru pada Pasal-62 Regerings Reglement (FRR) Stb.1854 No.2. Pasal ini terdiri dari 8 ayat, dan kemudian berubah menjadi Pasal-41 Indische Staatsregeling, yang bunyinya:
1. Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah;
2. Dikecualikan untuk tanah/lahan sempit untuk kepentingan perluasan kota dan industri;
3. Gubernur Jenderal boleh menyewakan tanah berdasarkan ordonnantie (peraturan), itupun tidak termasuk tanah-tanah kaum pribumi/bumi putera/tanah hak ulayat, tempat penggembalaan umum, atas dasar lain, merupakan kepunyaan Desa;
4. Menurut yang ditetapkan dengan Ordonnansie, diberikan tanah dengan Hak Erfpacht, selama tidak lebih dari 75 (tujuh puluh lima) tahun;
5. Gubernur Jenderal harus menjaga, jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak-hak rakyat pribumi;
6. Gubernur Jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah kepunyaan rakyat asal pembukaan hutan yang dipergunakan untuk keperluan sendiri, demikian juga tanah-tanah sebagai tempat penggembalaan umum, atau atas dasar lain merupakan kepunyaan Desa, kecuali untuk kepentingan umum berdasarkan Pasal-133 atau untuk keperluan penanaman tanaman yang diselenggarakan atas perintah Penguasa menurut peraturan-peraturan yang bersangkutan, semua dengan pemberian ganti kerugian yang layak;
7. Tanah yang dipunyai oleh orang-orang pribumi dengan hak pakai pribadi yang turun-temurun (maksudnya dalah Hak Milik Adat), atas permintaan Pemiliknya yang sah, dapat diberikan kepadanya dengan Eigendom, dengan pembatasan-batasan yang diperlukan sebagai yang ditetapkan dengan ordonnansie dan dicantumkan dalam suatu eigendom-nya, yaitu mengenai kewajibannya terhadap Negara dan Desa yang bersangkutan, demikian juga mengenai wewenangnya untuk menjualnya kepada bukan pribumi;
8. Persewaan atau serah pakai tanah oleh orang-orang pribumi kepada non-pribumi, dilakukan menurut ketentuan yang diatur ordonnantie, dimana pihak pengusaha swasta terbatas kemungkinannya memperoleh tanah-tanah yang luas dan kuat haknya;
9. Pada mulanya Agrarische Wet, berlaku untuk Daerah-daerah yang dikuasai oleh pemerintah kolonial saja, namun akibat konflik politik dan kekuasaan, akhirnya Agrarische Wet juga diberlakukakn di Daerah-daerah Swapraja.

Ada sebuah pernyataan khusus dalam ketentuan Agrarische Wet yang disebut dengan Speciale Domein Verklaring, yaitu:
“Semua tanah kosong dalam daerah kekuasaan pemerintah, langsung dikuasai oleh pemerintah, karena masuk dalam domein Negara, kecuali yang diusahakan oleh penduduk dengan hak-haknya yang bersumber dari pembukaan hutan. Hak menyerahkan tanah kepada pihak lain, hanya ada pada pemerintah tanpa mengurangi hak yang sudah dimiliki oleh penduduk untuk membukanya.”

Speciale Domein Verklaring (domein khusus) merupakan penegasan tentang Hak pengalihan atas tanah yang hanya ada pada pemerintah, dan diatur sesuai dengan daerahnya, seperti:
- Sumatera diatur didalam Staatblad 1874, No. 94-f
- Manado, diatur daialam Staatblad 1877, No. 55
- Kalimantan Selatan/Timur, diatur didalam Staatblad 1888, No. 58
yang fungsinya adalah:
1. Sebagai Landasan Hukum bagi pemerintah kolonial untuk dapat memberikan tanah dengan Hak-hak Barat seperti yang diatur didalam KUHPerdata, misalnya Hak Eigendom, Hak Erfpacht, Hak Opstal dan Hal-hal lainnya;
2. Untuk keperluan pembuktian kepemilikan dalam berperkara, dimana pemerintah tidak perlu membuktikan kepemilikan/Hak Eigendomnya, tetapi pihak lain diluar pemerintah wajib untuk membuktikan kepemilikan tersebut.

Dengan diberlakukannya domein khusus tersebut diatas, maka tanah-tanah di Hindia Belanda, dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Vrijlands Domein, dan Onvrijlands Domein, yang secara teknis, pelaksanaan tugas-tugasnya, ditangani oleh seorang Kepala Diens Kadaster (Dinas Kadaster) yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Jenderal.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945, masalah pertanahan/agraria, Diens Kadaster (Dinas Kadaster), menjadi Jawatan Pendaftaran Tanah dan dimasukkan dibawah naungan Departemen Kehakiman ditingkat Pusat, sedangkan di Daerah-Daerah namanya Kantor Pendaftaran Tanah. Sejak saat itu, masalah pertanahan berpindah-pindah dari satu kementerian ke kementerian lainnya, hingga lahirnya Undang-Undang RI, No. 7 tahun 1958, tentang Peralihan Tugas dan wewenang Agraria, dibentuk Kementerian Agraria yang mengintegrasikan semua Kantor Pendaftaran Tanah dibawah satu kementerian.

Periode tahun 1960 hingga 1963, semua bentuk peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Pemerintah dibidang Pertanahan, dikeluarkan oleh Presiden dan Menteri Muda Kehakiman. Pada tahun 1963, dibentuklah Departemen Pertanian dan Agraria yang dipimpin oleh Mr. Sadjarwo, SH. Namun, tahun 1965, urusan pertanahan dipisahkan dari Departemen Pertanian, lahirlah Menteri Agraria yang saat itu dijabat oleh R. Hermanses, SH. Pada tahun 1968, Menteri Agraria dihapus, urusan pertanahan pun diintegrasikan dibawah Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal Agraria.

Dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun, pada tahun 1988, melalui sebuah Keputusan Presiden, No. 26 tahun 1988, status Dirjen Agraria dibawah Depdagri, ditingkatkan menjadi sebuah Badan, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Di era reformasi dimana tuntutan otonomi Daerah semakin kuat, maka untuk mengantitisipasi berbagai gejolak yang mungkin akan timbul dibidang pertanahan, maka dikeluarkan Keputusan Presiden No. 10 tahun 2001, tentang Pelaksanaan otonomi daerah dibidang Pertanahan.

Ditinjau dari sejarah lahirnya, Badan/Lembaga/Kementerian yang mengatur urusan pertanahan/agraria di tanah air, dari waktu ke waktu dipimpin oleh:
- Periode 1988 – 1992, BPN dipimpin oleh seorang Kepala Badan;
- Periode 1993 – 1998, BPN dipimpin oleh Menteri Negara Agraria/Ka. BPN;
- Periode 1999 – 2000, BPN dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri/Ka. BPN;
- Periode 2000 – 2006, BPN dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah koordinasi Menteri Dalam Negeri;
- Periode 2006 – 2014, BPN dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden;
- Awal tahun 2015, melalui Peraturan Presiden RI, No. 17/2015, Lembaga BPN RI disatukan dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum, kemudian statusnya ditingkatkan menjadi Kementerian Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN RI, dengan fungsi utamanya, adalah:
1. Perumusan, Penetapan dan Pelaksanaan kebijakan dibidang Tata Ruang, Infrastruktur Keagrariaan/Pertanahan, Hubungan Hukum Keagrariaan/Pertanahan, Penataan Agraria/ Pertanahan, Pengadaan Tanah, Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah serta Penanganan masalah Agraria/Pertanahan, Pemanfaatan Ruang dan Tanah;
2. Koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Agraria & Tata Ruang;
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Daerah;
6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Penulisan singkat tentang sejarah status hukum pertanahan di Indonesia ini, mudah-mudahan menjadi hikmah dan pembelajaran yang dapat memacu semangat kita bersama dalam usaha untuk memperbaiki sesuatu yang mungkin terdapat kekeliruan kita semua selama ini dalam merumuskan peraturan dan atau perundang-undangan dibidang pertanahan/agraria, karena masalah pertanahan adalah masalah paling utama dalam pencapaian kedaulatan bagi suatu Bangsa dan Negara dalam rangka mewujudkan penegakan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia. Mari kita tempatkan kembali landasan konstitusi Negara sebagai sumber hukum pertanahan, sebagaimana dimaksud didalam Pasal-33 ayat (1, 2 dan 3) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah menjadi konsensus nasional yang kita sepakati tanggal 18 Agustus 1945, harus kita kawal bersama, agar setiap regulasi, baik untuk kepentingan Badan/Lembaga/Kementerian yang mengurus masalah pertanahan, maupun produk hukum yang merupakan turunan dari landasan konstitusi, tidak akan mengalami pembiasan dan menyimpang dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945.

ALIANSI INDONESIA sebagai Lembaga independen, tempat berhimpunnya berbagai elemen rakyat, akan tidak henti-hentinya mengingat pemerintah disetiap timbulnya permasalahan pertanahan, dalam rangka memberikan dukungan kepada pemerintahan yang sah. Mengacu pada Motto, Visi, Misi dan Tujuan dari Lembaga yang senantiasa dipandu oleh Panca Moral, secara kelembagaan Aliansi Indonesia mendukung Program Nawa-cita Pemerintah yang dituangkan didalam Perpres No. 45 Tahun 2016, tanggal 16 Mei 2016, yang meliputi 5 (lima) Program Prioritas untuk Reforma Agraria, yaitu:
a. Penguatan kerangka regulasi & penyelesaian konflik Agraria;
b. Penataan, Penguasaan & Kepemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria;
c. Kepastian Hukum & Legalisasi Hak atas Tanah Obyek Reforma Agraria;
d. Pemberdayaan masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan & Produksi atas Tanah Obyek Reforma Agraria;
e. Kelembagaan Pelaksanaan Reforma Agraria Pusat dan Daerah.
yang kemudian diperkuat dengan komitmen Presiden RI, Bapak Ir. H. Joko Widodo, yang disampaikan oleh beliau pada Acara Pembukaan Konferensi Tenurial-2017 di Istana Negara, pada tanggal 25 Oktober 2017, yang telah mentargetkan penerbitan 7 (tujuh) juta sertifikat tanah pada tahun 2018 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga !!!

Salah satu pantai di Kendal yang menarik untuk dikunjungi adalah Pantai cahaya. Atraksi lumba-lumba untuk media pengobatan menjadi salah satu daya tariknya. Jika Anda biasa berwisata ke berbagai tempat, akan Anda dapati Pantai Cahaya menawarkan rasa berbeda.

Pantai Cahaya adalah salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Rowosari, Kendal. Pantai ini cukup berdekatan dengan Pantai Sendang Sikucing. Tempat wisata ini dikelola oleh PT Wersut Seguni Indonesia (WSI) yang menjadi lembaga konservasi mamalia pertama di Indonesia sejak tahun 1999. Salah satu yang dijadikan andalan di kawasan wisata ini adalah lumba-lumba.

Tempat ini lengkap sebagai tempat wisata. Alamnya yang indah, fasilitas yang lengkap dan tersedianya beragam atraksi wisata. Bagi yang suka bercengkrama bersama keluarga di kolam, Water Kingdom bisa jadi pilihan. Ada juga kebun binatang mini dengan koleksi binatang yang cukup lengkap. Pengunjung juga dapat menikmati pemandangan matahari terbenam di Taman Sunset Pantai Cahaya.

NANTIKAN

KEHADIRAN

ATRAKSI

PENTAS

LUMBA-LUMBA

DI KOTA ANDA
KETUA UMUM DPP ALIANSI INDONESIA (Klik Foto/Nama Untuk Melihat Struktur Lengkap)

Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia, Irawati Djoni Lubis mengajak seluruh Anggota Dewan Pengurus, dari DPD, DPC, DPAC, dan Ranting Anggota Aliansi di tanah air, mari kita hilangkan budaya Iri, Dengki, Sirik dan Su-udzhon, yang hanya menimbulkan keresahan dan permusuhan di antara kita. Yuk..... tumbuh kembangkan lagi budaya Santun, Tatakrama kehidupan sosial yang saling menghormati dan menghargai yang telah diwariskan oleh para leluhur kita sebagai perisai kepribadian bangsa, karena dengan kepribadian itulah kita akan Menjadi Bangsa yang Besar dengan tatanan kehidupan sosial yang sejuk, rukun, damai dan tenteram. Dengan konsepsi budaya asli milik bangsa kita, Insya Allah kita akan menyongsong kehidupan berkebangsaan dan bernegara yang diridhoi oleh Tuhan YME, di Dunia maupun di Akhirat, Amin...........!

Pancasila
Revolusi Mental

PEJABAT NEGARA

  • KPK tidak henti-hentinya mengingatkan Pemerintah untuk terus bekerja mengikuti rambu-rambu yang sudah ditetapkan. Diawali dengan menyampaikan Harta Kekayaan Pribadi, Pejabat Pemerintah Pusat maupun Daerah, khususnya Pengguna atau Pengelola APBN/APBD, tidak perlu segan-segan untuk berkoordinasi dengan KPK, karena masalah dan tantangan yang akan dihadapi oleh Bangsa Indonesia kedepan akan lebih komplek dalam menghadapi pasar bebas regional maupun internasional. Aparatur Pemerintah harus bersih dari budaya korup dan kolusif. KPK yang didukung oleh segenap rakyat Indonesia, tidak akan tebang-pilih dalam memberantas korupsi di seluruh tanah air.
  • Pemerintah akan terus melakukan penataan terhadap kehidupan perpolitikan di dalam negeri, agar realitas politik dan penegakan hukum akan berjalan beriringan mewarnai situasi dan kondisi sosial kemasyarakatan yang aman, rukun dan tertib. Pemerintah juga akan berupaya untuk mengikutsertakan seluruh rakyat, agar dapat berpartisipasi aktif dalam menjalankan roda perpolitikan nasional, dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan menuju tahap kehidupan rakyat Indonesia yang berdaulat, bermartabat dan disegani dalam percaturan politik internasional, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
    Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T.
    Untuk menjadikan konstitusi sebagai landasan hidup bernegara, pemerintah selaku pengemban amanat rakyat dalam merencanakan dan melaksanakan sistem pembangunan ekonomi nasional, sudah semestinya selalu melakukan pengawasan terhadap kinerja para pelaku ekonomi. Sebagai penanggungjawab dan sekaligus pelindung rakyat, pemerintah melalui kementerian-kementerian yang berada dibawah koordinasi Menko Perekonomian, tidak segan-segan untuk menindak tegas, siapapun yang berusaha menjalankan praktek-praktek monopoli dan oligopoli yang umumnya cenderung mengeksploitasi kepentingan rakyat yang berbasis pada sektor riil.
  • Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
    Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P
    Selain sumber daya alam, sumber daya manusia merupakan faktor penting yang sangat menentukan kemajuan sebuah bangsa/negara. Negara dengan sumber daya manusia unggul tentunya memiliki kemampuan lebih dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri serta terlepas dari ketergantungan dari negara/bangsa lain. Oleh karena itu kebudayaan yang tak lepas dari perjalanan umat manusia harus senantiasa dirawat dan dibangun, agar mampu menghasilkan sumber daya manusia yang tidak hanya unggul dalam IPTEK, namun juga memiliki mental yang tangguh, tidak tercerabut dari akar budaya bangsa, berkepribadian santun terhadap sesama serta menghormati alam semesta.
  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
    Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan
    Indonesia merupakan negara dengan dua pertiga luas wilayahnya adalah laut, dan selama ratusan tahun telah dikenal sebagai negara/kerajaan maritim, sehingga laut merupakan potensi aneka sumber daya alam yang harus dikelola dengan tepat agar kekayaan yang ada di laut menjadi kekuatan ekonomi negara. Ditunjang letak geografis yang strategis, sudah seharusnya menempatkan Indonesia menjadi negara yang sangat diperhitungkan dalam kerangka hubungan internasional, baik dari aspek geo politik, IPTEK, pariwisata, pertahanan dan stabilitas keamanan regional (Asia-Pasifik). Untuk itu pemerintah akan bersinergi dengan semua elemen masyarakat, sehingga dunia kemaritiman nasional, akan menjadi kebanggaan segenap rakyat Indonesia.
  • Menteri Pertahanan
    Letjen TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo
    Ditinjau dari aspek luas wilayah dan letak geografi Indonesia yang membentang di belahan equator selatan bumi, maka untuk menjaga wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Di samping pengembangan serta peningkatan aspek kekuatan militer, Kementerian Pertahanan melalui pola kerjasama dengan berbagai komponen bangsa akan intens melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan, termasuk usaha-usaha pemberdayaan ekonomi rakyat di wilayah-wilayah terpencil, untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan pelatihan ketrampilan, terutama daerah-daerah yang berbatasan dengan negara-negara tetangga.
  • Menteri Sekretaris Negara
    Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.
    Penyelenggaraan negara membutuhkan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan yang handal, tertib dan akurat, sehingga keputusan/kebijakan pemerintah senantiasa berlandaskan data dan realita agar tepat guna untuk mewujudkan cita-cita menyejahterakan rakyat, menciptakan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat yang aman, tenteram dan damai. Dengan demikian akan terwujud pula hubungan saling menghormati dan mempercayai antara pemerintah dengan rakyat.
  • Menteri Dalam Negeri
    Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D
    Diawali dengan nasionalisasi data kependudukan di seluruh tanah air, Pemerintah akan terus berupaya melakukan pendataan terhadap kepemilikan dan aset, termasuk data yang menjadi studi kajian terhadap proyeksi pertumbuhan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki oleh negara. Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina kehidupan sosial-ekonomi dan sosial-politik, akan merangkul dan mengajak semua lapisan rakyat, agar tetap konsisten menjaga serta memelihara harmonisasi hubungan antar sesama, memegang teguh norma-norma kesusilaan yang telah disepakati, baik tertulis maupun yang tidak tertulis yang selama ini telah menjadi khazanah tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia secara kultural.
  • Menteri Luar Negeri
    Retno Lestari Priansari Marsudi
    Kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, akan diaktualisasikan dalam menjalin hubungan internasional yang berdasarkan azas kesetaraan dan saling menghormati. Oleh karena itu, secara terus-menerus pihak Kementerian Luar Negeri senantiasa akan pro-aktif menyuarakan prinsip-prinsip penegakan hukum internasional, penghormatan terhadap hak azasi manusia, turut berperan aktif dalam upaya kemerdekaan bangsa-bangsa, baik kemerdekaan secara yuridis formal maupun kemerdekaan dari eksploitasi politik dan ekonomi, serta senantiasa ikut berupaya mewujudkan tata kelola dunia yang lebih berkeadilan berdasarkan prinsip-prinsip universal.
  • Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    Pemerintah telah membuat program penyelesaian atas sengketa aliran yang terdapat didalam masing-masing agama yang diakui oleh negara. Kementerian Agama atas nama pemerintah, secara tegas telah membuat pemahaman dan deskripsi tentang organisasi keagamaan, lembaga-lembaga keagamaan, badan-badan keagamaan, dan komunitas keagamaan, dengan agama itu sendiri, sehingga masyarakat tidak akan terprovokasi oleh campur-aduk pemahaman yang senantiasa mengancam stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini perlu sosialisasi dan pemahaman yang serius, karena landasan ideologi negara, PANCASILA telah menempatkan Sila I, yaitu azas ketuhanan sebagai perisai bangsa. Agama dan kepercayaan merupakan pilihan pribadi yang merupakan hak azasi setiap warga negara, sehingga negara wajib hadir untuk melindungi dan menjamin kemerdekaan tersebut.
  • Menteri Hukum dan HAM
    Yasonna H. Laoly
    Disamping mencatat keberadaan Badan-Badan Hukum dan Undang-Undang Negara, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia akan lebih pro-aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, tentang cara-cara memahami dan mematuhi semua aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jalinan koordinasi dengan berbagai instansi serta institusi yang selama ini telah berjalan, akan lebih ditingkatkan lagi, sehingga mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penegakan supremasi hukum yang berazaskan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Menteri Keuangan
    Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D.
    Kementerian Keuangan dengan kewenangan yang ada, akan melakukan pembenahan-pembenahan administrasi dan pengelolaan anggaran. Melalui pola kerjasama dengan berbagai pihak, terutama yang berkaitan langsung dengan keuangan maupun sistem keuangan negara, penerapan disiplin anggaran adalah mutlak, dan pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin. Melalui dirjen-dirjen yang ada dibawah Kementerian keuangan, Pemerintah juga akan memberlakukan sistem pengawasan internal yang akan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Keuangan, dalam rangka Keamanan dan Keselamatan uang Negara.
  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
    Nadiem Anwar Makarim
    Pembangunan mental dan karakter generasi muda Indonesia kedepan, adalah tugas dan tanggungjawab pemerintah melalui dunia pendidikan yang diawali dari pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan ditingkat Dasar adalah jenjang pendidikan yang sangat menentukan bagi pertumbuhan mental dan karakter. Kementerian Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah akan menempatkan prioritas pendidikan yang berbasis kepada wawasan kebangsaan yang meliputi seluruh pelosok wilayah kepulauan nusantara. Setelah melewati jenjang pendidikan Dasar dan Menengah, diharapkan anak-anak Indonesia di seluruh tanah air akan memahami sejarah perjalanan bangsa dan negaranya. Kurikulum pendidikan ditingkat Dasar dan Menengah akan disesuaikan dengan kebutuhan membangun kemandirian serta kedaulatan Bangsa dan Negara dalam pergaulan masyarakat dunia.
  • Menteri Kesehatan
    Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU
    Program Kerja Kementerian Kesehatan yang selama ini telah berjalan, akan ditingkatkan lagi efektifitas dan proporsionalitasnya. Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat maupun Daerah serta Puskesmas, akan lebih mengedepankan pelayanan gratis, atau semurah mungkin bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah telah menyusun program pendirian pusat-pusat pelayanan kesehatan atau posko-posko pelayanan kesehatan di seluruh tanah air, terutama di wilayah-wilayah perbatasan dan pulau-pulau terpencil, sehingga realitas kehidupan sosial masyarakat terpencil dan daerah perbatasan, tidak akan lagi menjadi pembicaraan dan sorotan umum yang senantiasa mencoreng nama baik negara dan pemerintah, buruknya gizi dan penanganan penyakit, tidak lagi menjadi isu politik pihak-pihak tertentu yang selalu berusaha memanfaatkan situasi dan kondisi negatif.
  • Menteri Sosial
    Dr. Ir. Tri Rismaharini, M.T.
    Dalam perspektif Ke-Indonesiaan, Kementerian Sosial sedang menggalang kerjasama dengan beberapa Kementerian dan komunitas-komunitas non pemerintah, untuk mendirikan pusat-pusat informasi sosial di tengah-tengah masyarakat. Pusat Informasi Sosial, akan berfungsi sebagai sarana komunikasi dan wadah aspirasi rakyat, disamping sebagai sarana pemberdayaan, dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mendukung program pemerintah yang berkesinambungan.
  • Menteri Ketenagakerjaan
    Dra. Hj. Ida Fauziyah
    Oleh karena lebih dari 70% usia angkatan kerja rakyat Indonesia adalah para pekerja yang secara umum terbagi dalam dua sektor, formal dan informal, maka pemerintah menjadikan kehidupan dan tingkat kesejahteraan pekerja/buruh, sebagai barometer mengukur tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia pada umumnya. Kebijakan terhadap pembinaan, pengiriman, penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, disusun dalam kerangka hubungan industrial berdasarkan penghormatan akan hak azasi manusia yang besifat universal.
  • Menteri Perindustrian
    Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si.
    Konsepsi pengembangan dunia industri di tanah air, sedang diupayakan pemerintah sebagai usaha menunjang usaha-usaha sektor riil yang dijalankan oleh masyarakat di pedesaan, terutama usaha-usaha pertanian, perkebunan dan perikanan, bukan justru mematikan usaha-usaha rakyat. Industri besar yang mengelola pertambangan dan hasil-hasil tambang, akan diatur didalam ketentuan tersendiri, dalam rangka proteksi terhadap kepentingan pertumbuhan dan pengembangan usaha-usaha sektor mikro yang dijalankan oleh rakyat.
  • Menteri Perdagangan
    Muhammad Lutfi
    Kementerian Perdagangan telah menyusun program kerja pemerintah yang mengarah kepada promosi hasil-hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan hasil-hasil kerajinan kerajinan tangan yang diproduksi oleh rakyat, baik untuk kepentingan pasar domestik, maupun luar negeri. Sedangkan promosi dan penjualan hasil-hasil tambang, baik migas maupun non migas, pemerintah telah mempersiapkan rancangan kesepakatan yang akan mempertimbangkan dampak-dampak yang tidak akan merugikan kepentingan rakyat, daerah dan segenap potensi sumber daya yang ada.
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
    Arifin Tasrif
    Untuk menata, mengelola dan memanfaatkan energi dan sumber daya mineral yang ada, pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan yang selama ini belum sepenuhnya mampu mengakomodir kebutuhan akan keseimbangan ekosistem. Eksploitasi energi dan sumber daya mineral yang tidak terkendali, tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan hidup bagi masyarakat lokal, tetapi lebih jauh lagi, akan mempengaruhi sisi lain dari berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk reputasi Bangsa Indonesia sendiri dalam pergaulan internasional.
  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    Basuki Hadimuljono
    Kebutuhan akan pembangunan dan pengadaan infrastruktur yang merupakan urat nadi bagi sistem perekonomian rakyat, yang nota bene adalah basis perekonomian nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mempersiapkan agenda kerja yang memprioritaskan pembangunan pelabuhan-pelabuhan rakyat, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah-daerah kepulauan yang selama ini sulit mengirimkan hasil-hasil usahanya keluar dari wilayah tempat usahanya. Untuk lebih memudahkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur, pemerintah juga akan berupaya menyelesaikan sengketa-sengketa tanah/lahan dengan masyarakat adat dan pemilik tanah/lahan, yang selama ini mungkin masih belum tuntas pembayaran ganti rugi, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  • Menteri Perhubungan
    Budi Karya Sumadi
    Penataan sistem transportasi nasional yang selama ini sedang dilaksanakan, akan terus ditingkatkan dengan upaya membangun infrastruktur yang memudahkan akses ke sentra-sentra ekonomi dan bisnis. Untuk menghubungkan kepentingan transportasi antar Penduduk di seluruh wilayah nusantara, pemerintah akan merangkul dunia usaha dan instansi pemerintah lainnya, yang secara simultan akan sangat bermanfaat untuk kepentingan mengawasi dan mengamankan kedaulatan wilayah negara.
  • Menteri Komunikasi dan Informatika
    Jhonny G. Plate
    Kecenderungan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang telah hampir menyeluruh di seantero bumi nusantara, telah mendorong pemerintah untuk serius memandu dan sekaligus mengawal penggunaan perangkat teknologi informasi maupun komunikasi, agar tidak berdampak negatif bagi pertumbuhan dan dinamika perubahan dalam kalangan masyarakat luas. Kementerian Komunikasi dan Informatika, atas nama pemerintah, adalah penanggungjawab penuh terhadap peredaran dan pengaturan perangkat teknologi yang rentan dengan penyalahgunaan.
  • Menteri Pertanian
    Syahrul Yasin Limpo
    Masalah pertanian di tanah air, adalah masalah yang sangat penting dan strategis, oleh sebab itu pemerintah secara terus-menerus berupaya melindungi dan mengembangkan usaha-usaha sektor pertanian, sesuai dengan geografi Indonesia yang agraris. Perluasan areal pertanian, serta pengadaan fasilitas penunjang produksi pertanian, akan menjadi prioritas pemerintah, termasuk pendirian pabrik-pabrik pupuk, dan atau pengadaan jaringan distribusi pupuk yang mampu menjangkau kebutuhan petani di seluruh Indonesia. Melalui pola bekerjasama dengan berbagai instansi terkait, termasuk POLRI, Kementerian Pertanain akan mengawasi praktek-praktek konversi lahan pertanian untuk kepentingan-kepentingan lain yang akan merugikan rakyat.
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc.
    Berdasarkan fakta-fakta yang ada, pemerintah sangat prihatin dengan kondisi beberapa daerah di seluruh Indonesia yang di sekitarnya selama ini beroperasi perusahaan-perusahaan yang aktif mengeksploitasi sumber-sumber daya alam. Setelah berakhirnya masa eksploitasi atau izin tambang yang dimiliki, umumnya semua perusahaan pergi meninggalkan tanah/lahan eks tambang tersebut terbengkalai begitu saja. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah menyusun beberapa program yang meliputi proses perizinan pengelolaan, dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pengrusakan lingkungan hidup dan hutan.
  • Menteri Kelautan dan Perikanan
    r. Sakti Wahyu Trenggono, M.M.
    Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan yang dimiliki oleh negara, akan digiring kearah kemandirian para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. Para petani budidaya dan nelayan, akan dibekali oleh pemerintah dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang nantinya akan menjadi nilai tambah dalam usaha mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Di samping itu, para petani dan nelayan juga akan diberikan beberapa pemahaman yang berkaitan dengan pemeliharaan ekosistem dan kelestarian habitat bagi jenis-jenis hayati tertentu.
  • Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
    Abdul Halim Iskandar
    Melalui kerjasama dengan Kementerian Menteri Dalam Negeri dan kementerian lainnya yang berhubungan langsung dengan wilayah kerja dan orientasi kegiatan kementerian, atas nama pemerintah, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, senantiasa akan memfokuskan diri pada pemetaan dan pendataan, baik mengenai geografi kewilayahan, maupun statistik kependudukan setiap desa, sehingga pemerintah mempunyai akurasi data yang valid dalam membuat atau menyusun program umum pembangunan yang berbasiskan pedesaan.
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
    Dr. Sofyan A. Djalil, SH, MA, MALD
    Banyaknya kasus sengketa tanah atau lahan yang masuk persidangan di lembaga-lembaga peradilan hampir di seluruh tanah air, telah memicu Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk segera menginventarisisasi kembali tanah-tanah atau lahan-lahan yang selama ini tumpang-tindih dalam kepemilikannya. Untuk itu, pemerintah akan segera membuat pengklasifikasian serta memperjelas kepemilikan atas tanah, terutama antara tanah negara, tanah pengusaha dan tanah rakyat. Pemerintah akan melakukan registrasi ulang dengan melibatkan semua unsur pimpinan di tingkat desa dan kecamatan, sehinga kebijakan pemerintah tentang pertanahan, tidak terkesan sebagai penerus kebijakan kolonial yang lebih mengutamakan kepentingan dunia usaha dibandingkan kepentingan rakyat.
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas
    Suharso Monoarfa
    Perencanaan pembangunan nasional merupakan kunci arah serta keberhasilan pembangunan, baik jangka pendek, menengah maupun panjang. Didukung dengan koordinasi yang baik dengan kementerian dan lembaga terkait lainya, perencanaan pembangunan nasional wajib mengacu kepada upaya mewujudkan cita-cita bangsa yang diimplementasikan melalui penyusunan skala prioritas, alokasi anggaran yang tepat, pemantauan serta evaluasi pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan yang terpadu dan berkesinambungan. Oleh karena itu program kerja yang telah disusun Kementerian Rencana Pembangunan Negara/Kepala Bappenas senantiasa berorientasi pada pemenuhan kebutuhan serta perlindungan terhadap hak-hak rakyat, baik di bidang ekonomi, politik, pendidikan maupun keamanan dan ketertiban.
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Tjahjo Kumolo, SH
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, secara intens akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan-Badan dan atau Biro-Biro Pengawasan internal yang ada di setiap Kementerian dan instansi pemerintah lainnya, dalam tugas-tugas penertiban, sebagai bagian dari pendayagunaan. Dalam kasus-kasus tertentu dan keadaan-keadaan tertentu yang dinilai sulit ditertibkan, maka pihak Kementerian Peneritban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak akan segan-segan untuk merekomendasikan kepada aparat kepolisian maupun kejaksasan, untuk melakukan penyidikan dan penindakan.
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    Erick Thohir
    Pengelolaan Badan-Badan Usaha Milik Negara, kedepan lebih kepada pembenahan-pembenahan, baik sistem administrasi dan akuntansi keuangan, maupun konsep manajerial yang selama ini belum secara maksimal dijalankan. Sebagai badan usaha yang didirikan dan dikelola dengan menggunakan anggaran negara yang notabene adalah uang rakyat, maka sudah seyogianya keuntungan yang diperoleh pun untuk kepentingan rakyat yang akan disalurkan dalam berbagai bentuk, yang nantinya akan diatur melalui Undang-Undang dan atau Peraturan Pemerintah.
  • Menteri Koperasi Dan UKM
    Drs. Teten Masduki
    Sesuai dengan azas, bentuk dan sifatnya, koperasi yang secara tegas dinyatakan sebagai soko guru perekonomian nasional di dalam konstitusi negara, Kementerian Koperasi dan UMKM telah menyusun program kerja yang mengutamakan adanya stimulasi bagi sebagaian masyarakat untuk mendirikan dan atau mengembangkan badan-badan usaha berbentuk koperasi. Oleh karena keterbatasan modal untuk usaha-usaha produksi, pemerintah akan berupaya agar melalui badan usaha koperasi, masyarakat mampu menjalankan usaha-usaha jasa pemasaran dan distribusi, terutama distribusi bahan-bahan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia pada umumnya.
  • Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A
    Pesona bumi nusantara yang indah dan menakjubkan, sebagian besar masih belum terjamahkan oleh manajemen pengelola objek-objek wisata yang selama ini lebih fokus pada pengembangan bisnis di tempat-tempat wisata yang sudah ada. Unik dan indahnya panorama Indonesia yang belum disentuh Pemerintah dan Swasta, merupakan potensi kepariwisataan alam Indonesia yang harus ditumbuhkembangkan oleh Kementerian Pariwisata saat ini. Sebagai Anggota Kabinet Kerja, Menteri Pariwisata juga akan menghidupkan dunia kepariwisataan Indonesia untuk kepentingan Pendidikan dan Kebudayaan, seperti wisata Bahari, wisata keagamaan, wisata sejarah, wisata budaya, dan wisata riset bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di tanah air.
  • Menteri Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak
    I Gusti Ayu Bintang Darmawati
    Untuk lebih meningkatkan kemampuan dan prestasi para wanita Indonesia, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, telah berkomitmen untuk terus menggalang kerjasama dengan berbagai pihak, sehingga penghargaan dan penghormatan terhadap kaum perempuan, tidak bersifat parsial. Program pemerintah untuk memberdayakan perempuan, dapat dilakukan secara simultan dengan upaya perlindungan terhadap anak-anak. Oleh karena itu, pemerintah juga mengharapkan adanya dukungan dari semua elemen masyarakat, karena suksesnya kaum perempuan Indonesia adalah suksesnya bangsa Indonesia.
  • Menteri Ristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional
    Prof. Bambang P. S. Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D.
    Konsistensi pemerintah terhadap perbaikan sistem pendidikan nasional yang telah dicanangkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, maka Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, senantiasa akan berkoordinasi dan bekerjasama mensukseskan program umum pendidikan nasional Indonesia, dalam rangka kaderisasi kepemimpinan nasional Indonesia yang bermoral, bermartabat, dan mampu mengantarkan bangsa dan negaranya menjadi bangsa dan negara terhormat dan disegani karena kepribadian, kemandirian dan kemampuan mempertahankan wilayah kedaulatan negara.
  • Menteri Pemuda dan Olahraga
    Zainudin Amali
    Dalam rangka menggiring kehidupan generasi muda Indonesia untuk lebih produktif dan dinamis, Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menjalin kerjasama dengan semua instansi pemerintah, swasta, bahkan dari berbagai elemen masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan kemampuan yang ada, secara maksimal akan terus berupaya meningkatkan prestasi olahraga para atlet nasional yang selama ini telah berjasa mengharumkan nama baik bangsa dan negara. Pembinaan yang dilakukan, akan dikoordinasikan dengan organisasi-organisasi atlet yang dinilai aktif dan professional dalam membangun dunia keolahragaan di tanah air.
  • Tentara Nasional Indonesaia (TNI) adalah tulang punggung pertahanan negara. Oleh karena itu, TNI di semua Angkatan (Darat, Laut dan Udara), bertanggungjawab terhadap keberadaan dan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prajurit TNI adalah Prajurit Sapta Marga yang senantiasa bersiaga penuh menjaga setiap jengkal tanah Ibu Pertiwi, siapapun yang merongrong dan atau mengganggu kewibawaan bangsa dan negara, TNI tidak segan-segan untuk bertindak tegas, demi harga diri dan kehormatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu berada didepan dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Dalam melayani dan melindungi masyarakat, POLRI senantiasa bekerjasama dengan semua elemen masyarakat itu sendiri, setidak-tidaknya, semua rakyat Indonesia akan menjadi Polisi bagi dirinya sendiri.
  • Jaksa Agung
    ST Burhanudin
    Sebagai salah satu garda terdepan dalam upaya supremasi hukum di tanah air, secara hirarkis jaksa di seluruh Indonesia akan dibekali dengan pemahaman tentang beberapa azas moralitas yang hakikatnya adalah memiliki derajat lebih tinggi daripada hukum-hukum formil dan hukum materiil. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung telah menyusun program kerja yang meliputi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bagi seluruh jaksa dalam membuat berita acara maupun dakwaan terhadap suatu perkara, sesuai dengan motto, “walau langit akan runtuh, keadilan dan kebenaran harus tetap ditegakkan di muka bumi ini”, dan dalam konteks Ke-Indonesiaan, tentu sesuai dengan andasan ideologi dan landasan konstitusi negara.
  • Kepala Staf Kepresidenan
    Jenderal TNI(Purn) Moeldoko
    Kantor Staf Presiden harus mengutamakan kompetensi dan integritas di jajarannya agar dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis dapat berjalan dengan baik dan optimal
  • Sekretaris Kabinet
    Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M.
    Sekretariat Kabinet (disingkat Setkab) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas yang sangat vital dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga perumusan dan penyiapan analisis yang cepat, tepat dan akurat atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kebudayaan, dan kemaritiman menjadi sangat krusial dalam pengambilan keputusan oleh Presiden dan Wakil Presiden.
  • Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
    Bahlil Lahadalia
    Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan fungsi: Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal. Berkembang dan majunya dunia usaha sangat tergantung pada penanaman modal (investasi), sehingga dengan demikian harus mampu menerjemahkan kebijakan Presiden dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dengan memangkas berbagai proses birokrasi yang berbelit-belit dan tidak perlu.  

LEGALITAS